RADAR JOGJA - Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Jogja terus didorong untuk melengkapi sertifikasi halal. Upaya ini perlu dilakukan untuk menyambut 2024 yang mewajibkan seluruh pelaku UKM memiliki sertifikasi halal. Dalam kepengurusannya akan melibatkan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perinkop UKM) Kota Jogja serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Salah satu pelaku UKM yang juga Ketua Industri Kecil Menengah (IKM) Laris Manis Kemantren Ngampilan Joni Purwantoro menjelaskan produk bakpia miliknya telah menerima sertifikasi halal sejak setahun terakhir. Dia mengaku, tak ada kesulitan atau kendala selama proses sertifikasi halal. Sebelumnya dia juga menerima pendampingan dari Dinas Perinkop UKM Kota Jogja. "Kelompok Laris Manis dan Sumekar berbarengan bikinnya. Kemudian dibuatkan NIB. Didampingi sampai jadi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/23).
Joni menambahkan, pengurusan sertifikasi halal dilakukan usai terbitnya NIB. Tahap selanjutnya, dia diminta membawa produk dan mengisi form data yang telah disiapkan. Lalu, ada proses pemeriksaan tempat produksi secara sampling. "Setelah itu sertifikat halal baru jadi. Tidak sampai satu bulan," tambahnya.
Menurut Joni, sertifikat halal kini telah menjadi kebutuhan. Ini bisa menjadi senjata baginya dalam meyakinkan pembeli untuk membeli produknya. Meskipun, sebenarnya dia tak merasakan ada dampak secara langsung pada peningkatan jumlah penjualan. "Hanya untuk meyakinkan konsumen saja sebenarnya. Kalau untuk mendongkrak penjualan, omzetnya, pengaruhnya bukan di halalnya. Selama pariwisata di Jogja ramai, ya kita ikut ramai," jelasnya.
Direktur LPPOM MUI DIJ Budi Guntoro menuturkan mulai tahun depan sertifikasi halal menjadi syarat wajib. Termasuk bagi para produsen makanan, minuman, maupun produk hasil dan jasa penyembelihan. Untuk itu, ke depan pelaku usaha akan dianggap memiliki produk yang tidak halal jika tak punya sertifikasi halal. Dia mengatakan sertifikasi halal tak hanya bisa dilakukan di LPPOM. Namun, juga bisa dilakukan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya.
"Kami akan identifikasi lagi produk-produk yang telah tersertifikasi halal maupun yang belum. Yang belum, akan kami berikan penyuluhan dan pelatihan untuk membantu mengurus sertifikasi," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pelaku usaha gagal mendapatkan sertifikasi halal. Misalnya, pelaku usaha tidak menggunakan bahan bersertifikat halal. Menurut Muti, cara paling mudah memutuskan halal atau tidaknya suatu produk adalah dari bahan-bahan yang digunakan. Jika bahan tak tersertifikasi halal, maka proses penerbitan sertifikat halal menjadi lebih lama lagi.
"Lalu fasilitasnya. Meskipun halal, kalau diproduksi bersamaan dengan produk yang tidak halal kan bisa terkontaminasi. Misalnya pengusaha kecil non-muslim melakukan usaha di rumahnya. Bahan-bahannya bisa halal, tapi begitu di dapur ternyata juga ada di dapur yang sama dan di kulkas yang menyimpan bahan tidak halal," paparnya.
Muti menuturkan, sertifikat halal bukanlah hanya selembar kertas. Dia berharap, pelaku UMKM yang telah menerima sertifikasi halal untuk bisa mempertanggung jawabkan produknya. "Masyarakat juga harus paham bahwa sertifikat halal bukan hanya selembar kertas lalu tidak ada pertanggungjawaban. Mereka punya tanggung jawab menjaga ini," katanya. (isa/bah)