RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tak melararang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye. Hanya harus ada batasan tertentu, agar tidak melanggar regulasi yang ada.
Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan, sosialisasi dibolehkan dilakukan oleh peserta pemilu partai politik yang sudah ditetapkan. Hanya, perlu adanya batasan-batasan tertentu
"Sosialisasi di internal partai politik, dengan melibatkan kader-kader partai politik acara yang memang miliknya partai politik saja diperbolehkan," katanya Rabu (9/8).
Sutrisnowati menjelaskan Bawaslu mengedepankan himbauan ketika kemudian ada peserta pemilu yang melakukan sosialisasi melebihi batas. "Belum memasuki masa kampanye yang kita kedepankan himbauan baik lisan dan tertulis untuk tidak melakukan kampanye-kampanye," ujarnya.
Menurutnya, kampanye resmi akan dilakukan 28 November mendatang. Sehingga, masih cukup lama. Hal ini perlu adanya kesadaran bersama untuk melakukan kampanye pada saat waktunya kampanye nanti.
Pun Bawaslu selalu akan memastikan selama masa sosialisasi tidak ada unsur kampanye di dalamnya seperti ajakan memilih, ada gambar, logo, nomor urut maupun dari partai politik menyampaikan visi misi.
"Maka dalam setiap even yang diadakan oleh peserta kita selalu hadir disana untuk minimal memberikan himbauan sambil melakukan pngawasan. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada ajakan, tidak ada janji kampanye, citra diri dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, sosialisasi dengan menggunakan alat peraga seperti spanduk, baliho dan media visual lainnya ada aturan yang harus diikuti yaitu aturan dari daerah baik Perda maupun Perwal kalaupun melanggar ketentuan daerah.
"Alat peraga yang dipasang di tiang telpon, listrik, jembatan-jembatan, dipaku di pohon dan lain-lain yang mana itu lebih memudahkan bagi mereka, yang sebetulnya itu di dalam PKPU tidak dibolehkan," terangnya.
Lanjutnya, sosialisasi atau kampanye yang dilakukan dengan kegiatan dikemas ada perlombaan tidak diperbolehkan. Langkah persuasif dengan melakukan himbauan terus dilakukan kepada para peserta pemilu. Agar hati-hati tidak melanggar aturan PKPU 15/2023 dalam melaksanakan kampanye nanti.
"Ketika masa kampanye memang mengikuti regulasi yang ada. Saat ini sudah ada PKPU 15/2023 disana jelas sekali mengatur bagaimana berkampanye tifak melanggar aturan," tambahnya.
Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, adapun tahapan pemilu yang dilalui Bacaleg saat ini masih dalam tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari 6-11 Agustus. Tahapan ini diserahkan kepada partai politik untuk mencermati Bacaleg yang diajukan.
"Setelah itu kalau mereka masih dalam proses pencermatan DCS ada yang mau diperbaiki silakan setelah itu serahkan lagi ke KPU, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg paska pencermatan rancangan DCS selama 4 hari 12-15 Agsutus," katanya.
Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus dan ditetapkan 18 Agustus. Selanjutnya selama lima hari yaitu 19-23 Agustus adalah pengumuman calon sementara di DIY melalui koran maupun website resmi KPU DIY.
"Selama lima hari tujuannya menerima masukan, mungkin ada tanggapan dan masukan masyarakat.
Jadi ini bagian dari mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan daftar Caleg. Kirimkan masukan ke KPU kita klarifikasi, selama 10 hari masukan dan tanggapan masyarakat," tambahnya. (wia)