Menkomdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Sleman, Pendaftaran Kini Cukup Lima Menit

SLEMAN - Ketepatan data dalam pemberian bantuan sosial sangat penting guna memastikan anggaran bisa tersalurkan pada yang benar-benar berhak. Kementerian Komunikasi dan Digital memfasilitasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang jadi fondasi penting dalam digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos).
Jadi, sistem elektronik pemerintah dapat saling berbagi data secara aman, sederhana, dan cepat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dalam pelaksanaan perlinsos memang masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Mulai dari data antar instansi yang belum terhubung, data yang belum diperbarui, hingga proses verifikasi yang panjang. Digitalisasi perlinsos dikembangkan untuk membantu menjawab persoalan tersebut.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Bantu 25 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pudak Tepus
"Paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," kata Meutya saat meninjau pelaksanaan uji coba perlinsos digital di Kantor Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Kamis (13/8/2026).
Dalam peninjauan di lapangan, Meutya melihat langsung proses pendaftaran seorang warga yang belum terdaftar dengan didampingi agen Perlinsos. Proses diawali dengan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan hingga ada tahapan swafoto untuk verifikasi.
Seluruh proses ini hanya memerlukan waktu maksimal lima menit. Masyarakat juga tidak perlu repot membawa fotokopi berbagai dokumen kependudukan karena sebenarnya pendaftaran bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Layak Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan Sleman Desak Upah PPPK Paruh Waktu Harus Setara UMK
"Kami berperan penting dalam menyediakan serta mengelola jaringan infrastruktur jalan tol data ini. Jaringan ini bertugas mengalirkan, mencocokkan, dan memverifikasi data kependudukan antar-lembaga secara instan," ujarnya.
Di balik portal perlindungan sosial, SPLP sendiri berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Data dapat digunakan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan serta kewenangan.
Dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi. Masyarakat juga tetap memiliki akses untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah apabila menilai hasil kelayakan belum sesuai.
"Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan," kata Meutya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




