Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Ada Perda dan Hanya SE, Sebabkan Perdagangan Daging Anjing di DIY Masih Marak

A
Penulis: Agung Dwi Prakoso❯

 

TERUS EDUKASI: Para relawan AFJ saat mengampanyekan larangan perdagangan dan pengonsumsian daging anjing dan kucing di Jogja.
TERUS EDUKASI: Para relawan AFJ saat mengampanyekan larangan perdagangan dan pengonsumsian daging anjing dan kucing di Jogja.

JOGJA - Aktivis Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait larangan perdagangan daging anjing. Sebab saat ini, Pemprov DIY hanya memiliki Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya yang terbit pada 2023.


Advertisement

"Namun masih bersifat imbauan, aturan tersebut tidak bersifat mengikat dan belum cukup efektif dalam menghentikan praktik di lapangan," sebut Manajer Edukasi Koalisi DMFI Elsa Lailatul Marfu'ah saat dikonfirmasi Rabu (29/10).

Padahal, di perdagangan anjing untuk konsumsi di DIY masih sering terjadi. Terbaru, dugaan perdagangan anjing terjadi di beberapa tempat wilayah Bantul. Padahal Pemkab Bantul juga telah mengeluarkan Surat Edaran B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul.

Advertisement

"Lagi-lagi, banyaknya surat edaran semacam ini tidak memberikan dampak signifikan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," bebernya.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah agar mengupayakan dasar hukum yang lebih kuat. Hal itu dapat menurutnya dapat dilakukan dengan menerbitkan perda yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Langkah tersebut akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi penyakit zoonosis. Sekaligus dalam menjaga citra daerah yang welas asih dan peduli pada seluruh kehidupan. "Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta," ucapnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengatakan, setelah SE terkait pengendalian peredaran atau perdagangan daging anjing,  kabupaten/kota wajib menindaklanjutinya. Hal itu untuk mengantisipasi adanya peredaran atau penjualan daging anjing untuk dikonsumsi. "Mudah-mudahan segera ada perdanya," harapnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing dikategorikan sebagai hewan peliharaan dan bukan ternak. Sehingga tidak diperuntukkan untuk konsumsi pangan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. (oso/eno)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pendataan 400 Becak Listrik Bantul Disorot, Penarik Becak di Luar Daerah Berpotensi Terlewat

Pendataan 400 Becak Listrik Bantul Disorot, Penarik Becak di Luar Daerah Berpotensi Terlewat

Pendataan penerima bantuan 400 becak listrik di Kabupaten Bantul masih menyisakan persoalan. Sebab, pendataan yang dilakukan sejauh ini baru menghimpun pengayuh becak yang berdomisili sekaligus beroperasi di Bantul.

Petani Bantul Mulai Siapkan Lahan untuk Persemian Benih Padi, Musim Tanam Padi Dimulai November

Petani Bantul Mulai Siapkan Lahan untuk Persemian Benih Padi, Musim Tanam Padi Dimulai November

Petani di Kabupaten Bantul mulai bersiap menghadapi musim tanam (MT) pertama 2026/2027 seiring datangnya hujan. Sejumlah petani telah mengolah lahan dan menyiapkan persemaian benih padi. Penanaman diperkirakan mulai...

TMMD Bantul Sasar Wilayah Jaten Pajangan, Bangun Akses Pertanian dan Rehabilitasi Lima RTLH

TMMD Bantul Sasar Wilayah Jaten Pajangan, Bangun Akses Pertanian dan Rehabilitasi Lima RTLH

Pembangunan akses jalan menuju kawasan pertanian menjadi salah satu sasaran TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-130 Tahun 2026 di Kabupaten Bantul. Infrastruktur tersebut diharapkan mempermudah distribusi ...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer