Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mudah Cair tapi dengan Risiko Tinggi

Wulan Yanuarwati • Senin, 27 November 2023 - 13:50 WIB
Widarta Dosen Manajemen FE UMBY.Wulan Yanuarwati/Radar Jogja
Widarta Dosen Manajemen FE UMBY.Wulan Yanuarwati/Radar Jogja

RADAR JOGJA - Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) Widarta menyebut, di pedesaan istilah bank plecit cukup populer. Kerap juga dinamakan rentenir dan ada juga yang menamai lintah darat.


"Istilah Jawa-nya diplecit, dioyak-oyak, dikerja-kejar. Bank plecit juga dikenal sebagai bank keliling karena penagihannya dari rumah ke rumah keliling kampung," ujarnya (5/11).


Menurutnya, berbagai berbagai kemudahan dalam proses peminjaman membuat masyarakat mudah tergiur. Apalagi biasanya tanpa jaminan sehingga masyarakat yang sedang membutuhkan uang cash bisa sangat tergiur.
Dulu biasanya bank plecit berkeliaran di pasar tradisional.

Teknis cara kerjanya memberikan modal pada pedagang di pagi hari. Kemudian siang atau sore harinya akan diminta kembali uang tersebut dengan bunga yang sangat tinggi.
"Bank ini dianggap sebagai solusi, tanpa mempertimbangkan besaran suku bunya. Waktu pelunasan yang biasanya diminta setiap hari menyicil," ujarnya.


Lebih lanjut Widarta mengatakan, sistem yang digunakan bank plecit adalah kesepakatan antara debitur dan nasabah. Dari kesepakatan ini bank plecit seolah berhak memberikan bunga dan melakukan penagihan dalam waktu tertentu, sesuai yang tertera di dalamnya.


Biasanya masyarakat awam yang tidak mengetahui atau mempelajari sistem bunga pinjaman yang dimaksudkan dalam kesepakatan yang dibuat. Hal ini yang kemudian memberatkan mereka saat penagihan dalam kurun waktu tertentu.


"Beberapa bank plecit bahkan melakukan manipulasi dengan mengatakan bunga yang rendah di awal kesepakatan dan berakhir tetap dengan bunga tinggi. Akibatnya setiap nasabah telat dalam membayar bunga dan akan bertambah berkali-kali lipat," jelasnya.


Bahkan pada beberapa kasus, nominal bunga lebih banyak dari pada pinjaman setelah jangka waktu tertentu. Nasabah juga seringkali tidak membaca atau berdiskusi soal kesepakatan dengan teliti. "Celah inilah yang akan dimanfaatkan bank plecit dalam melakukan manipulasi kesepakatan," tambahnya.


Kondisi ini diperparah dengan metode penagihan yang dilakukan bank plecit tidak main-main. Seringkali dengan menggunakan pihak ketiga, debt colletor. Dan mereka dengan berani bertindak dengan kekerasan, paksaan, atau perbuatan lain jika nasabah belum bisa membayar saat itu juga.


"Konsekuensi inilah yang paling memberatkan nasabah ketika meminjam. Dengan utang yang bertambah setiap saat mereka juga harus menghadapi perilaku semena-mena yang dilakukan penagih," ujarnya.


Widarta mengatakan, banyaknya masalah yang dihadapi setelah melakukan pinjaman maka membuat banyak orang menyebut ini salah satu praktik peminjaman ilegal. Karena tidak terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. "Untuk menghindari, sebaiknya cari pinjaman dari lembaga keuangan resmi," ujarnya. (lan/laz)

Editor : Satria Pradika
#bank plecit #Fakultas Ekonomi #UMBY