RADAR JOGJA - Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Jogja terus berinovasi mengubah transaksi tunai menjadi non-tunai. Termasuk di antaranya untuk pembayaran pajak dan retribusi. Bisa dengan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Soft Launching layanan pembayaran pajak dan retribusi QRISNA itu dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Jogja Rabu (16/8). Layanan QRISNA itu terintegrasi dengan data tagihan pajak dan retribusi daerah. “Saya harap kini bisa meningkatkan pembayaran pajak dan retribusi secara digital. Supaya tinggal scan QRIS, langsung terintegrasi berapa pajak yang harus dibayarkan, atau retribusi yang harus dibayarkan,” kata Singgih.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jogja Kadri Renggono menambahkan, pada tahap awal, QRISNA akan diterapkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi limbah cair, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi tera serta tera ulang. “Diharapkan dengan adanya peluncuran pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS Dinamis ini akan meningkatkan penerimaan nontunai khususnya pajak untuk meningkatkan realisasi penerimaan dan transaksi digital,” tambah Kadri.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Heru Saptaji menuturkan pihaknya akan mendukung gerakan TP2DD Kota Jogja untuk mempercepat digitalisasi di lingkungan Pemkot Jogja. Dia juga siap menyambut baik serta mendampingi percepatan digitalisasi secara total."Sekitar 97,5 persen transaksi masih berbasis semi digital padahal yang paling mempengaruhi penilaian dan pengukuran adalah digitalnya dan aspek QRIS nya," ungkap Heru.
Kabid Sistem Informasi dan Statistik Dinas Kominfosan Kota Jogja Joko Marwiyanto menjelaskan, QRISNA terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam memudahkan pembayaran.
Untuk sementara fasilitas pembayaran yang bisa dilakukan dengan metode QRISNA di Aplikasi JSS adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Targetnya pada semester pertama 2024 akan merambah pada layanan pembayaran pajak hotel dan resto, pajak reklame, pajak hiburan, BPHTB, dan beberapa layanan pembayaran lainnya. Selain itu juga diharapkan dapat meliputi pembayaran restribusi saluran air, retribusi sampah, retribusi limbah, dan lainnya juga bisa terakomodir. "QRISNA mencegah kekeliruan dalam pembayaran karena tagihan yang muncul sudah otomatis dan sekaligus dengan tunggakannya," tambahnya.
Masyarakat hanya perlu mengakses JSS. Lalu, ketik QRISNA pada kolom pencarian. Masyarkat bisa memilih jenis tagihan yang akan dibayarkan. Lalu, setelah memasukkan nomor objek pajak atau NPWP akan muncul jumlah tagihan dan tunggakan. Setelah itu akan muncul kode QR yang bisa di-scan di semua mobile banking hingga aplikasi fintech. Untuk QRIS Dinamis bisa support untuk semua m-banking ataupun fintech. Misalnya Gopay, Ovo, Shopee Pay. “Semua yang bisa memanfaatkan QRIS dan tentunya dari berbagai bank tidak ada masalah dengan pembayaran QRIS ini," ujarnya. (isa/pra)
Editor : Heru Pratomo