Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

2.440 PPPK Paruh Waktu di Magelang Terima THR, Total Anggaran Rp 750 Juta

Naila Nihayah • Senin, 16 Maret 2026 | 14:52 WIB

Ratusan PPPK bisa bernapas lega setelah dilantik dan mendapatkan SK pengangkatan.
Ratusan PPPK bisa bernapas lega setelah dilantik dan mendapatkan SK pengangkatan.

MUNGKID - Pemkab Magelang mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idulfitri 2026. Sebanyak 2.440 pegawai menerima THR dengan total anggaran mencapai Rp 750 juta.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat menyebut, sebanyak 2.440 PPPK paruh waktu tercatat sebagai penerima THR pada tahun ini. "Untuk PPPK paruh waktu anggarannya sekitar Rp 750 juta. Yang aktif ada 2.440 orang," katanya, Senin (16/3/2026).

Dia memastikan, pencairan THR dilakukan sebelum masa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai. Pemkab menargetkan pencairan THR tersebut sudah selesai paling lambat Selasa (17/3/2026), mengingat cuti bersama bagi ASN dijadwalkan dimulai pada Rabu (18/3/2026). "Pencairannya maksimal besok sudah selesai," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, BPPKAD Kabupaten Magelang Lilik Faizah menjelaskan, penerima THR di lingkungan Pemkab Magelang tidak hanya PPPK paruh waktu. Tetapi juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk PNS, kata dia, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, pegawai juga menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Dia mengatakan, tambahan penghasilan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. "Sedangkan CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum," terangnya.

Untuk PPPK dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan mencakup komponen yang hampir sama dengan PNS. Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK paruh waktu, pemberian THR dilakukan secara proporsional. Besaran THR, lanjut dia, dihitung berdasarkan lama masa kerja dan mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai dalam satu bulan. "Besaran THR tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026," bebernya.

Dia menambahkan, mekanisme pemberian THR pada tahun ini secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya. Hanya saja terdapat tambahan penerima dari kategori PPPK paruh waktu.

Seorang PPPK paruh waktu, Yeremia Eko Sujono, 38 mengaku bersyukur atas pencairan THR yang diberikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, bantuan tersebut cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. "Kami sudah menerima. Kalau tidak salah besarannya dihitung sekitar dua bulan masa kerja," sebutnya.

Dia memperkirakan, nominal yang diterima berkisar sekitar seperempat dari gaji yang biasanya diperoleh setiap bulan. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Remi menilai, bantuan tersebut cukup berarti bagi para pegawai. "Kami jelas bersyukur, apalagi PPPK paruh waktu ini sebelumnya melalui proses yang cukup panjang," lanjutnya.

Dia menambahkan, pada Senin (16/3/2026) para pegawai sudah diminta menandatangani dokumen pencairan, dan dana THR diperkirakan dapat diterima pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tunjangan hari raya #idul fitri #lebaran