SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk mendengar dan menindaklanjuti aduan warga.
Di antara sejumlah program yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh warga adalah aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) dan Kantor Gubernur Rumah Rakyat.
Layanan yang diciptakan pada kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin ini, tak lain dan tak bukan untuk memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.
JNN adalah aplikasi mobile resmi Pemprov Jawa Tengah yang bisa diunduh di Android maupun iOS.
Di dalamnya, warga bisa mengakses informasi, menyampaikan aspirasi, hingga melaporkan keluhan pelayanan publik. Semua dalam satu genggaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Agung Hariyadi menuturkan, JNN sebagai ikhtiar untuk memangkas jarak antara negara dan warganya.
“Pengembangan fitur terus kami lakukan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat diwawancara pada Jumat, 26 Desember 2025.
Di dalam JNN, tersedia kanal pengaduan 24 jam, call center 150945 (Isogas), berita seputar Jawa Tengah, bursa kerja yang terhubung dengan e-Makaryo, hingga informasi transportasi Trans Jateng.
Ada pula layanan cek pajak kendaraan, daftar fasilitas kesehatan, layanan kependudukan dan catatan sipil, ruang Zilenial untuk generasi muda, hingga fitur khusus Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pada fitur Mudik Nataru, warga bisa melihat lokasi posko, kondisi lalu lintas, rest area, CCTV keramaian, fasilitas kesehatan, hingga informasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan laporan cuaca pun tersedia agar perjalanan bisa dipersiapkan dengan lebih tenang.
Sejak diluncurkan Gubernur Ahmad Luthfi pada Agustus 2025, JNN mulai menemukan penggunanya. Hingga 26 Desember 2026, tercatat 7.034 warga telah mengunduh dan menggunakan aplikasi ini.
“Total aduan yang masuk mencapai 9.247 aduan, dan 3.020 di antaranya berasal langsung dari aplikasi JNN,” kata Agung.
Dari total aduan tersebut, 5.449 aduan atau sekitar 59 persen telah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan tindak lanjut. Bagi Pemprov, angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin keterlibatan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Namun teknologi bukan jawaban tunggal. Pemerintah memahami, tidak semua warga nyaman dengan layar dan aplikasi.
Karena itu, pendekatan fisik tetap dijaga melalui program Kantor Gubernur Rumah Rakyat.
Di tempat ini, warga bisa datang langsung. Duduk, berbicara, menyampaikan keluhan dan aspirasi tanpa sekat birokrasi. Sebab, kantor Gubernur bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi ruang layanan.
“Kantor Gubernur juga menjadi tempat pelayanan langsung kepada masyarakat,” terang Agung.
Rumah Rakyat tidak hanya hadir di Semarang. Titik layanan juga tersedia di kantor eks Bakorwil Pati, Solo, dan Banyumas. Pemerintah mendekat ke warga, bukan sebaliknya.
Aduan yang masuk pun beragam: jalan rusak, penerangan umum, fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Semua menjadi bentuk partisipasi warga dalam mengontrol kinerja pemerintah.
“Masyarakat memberikan kontrol terhadap program pemerintah. Dengan laporan itu, kekurangan bisa segera dibenahi,” ungkap Agung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, Rumah Rakyat dan aplikasi JNN menjadi wujud nyata keterbukaan pemerintah. Setiap Bakorwil kini difungsikan sebagai pusat pengaduan masyarakat dan setiap laporan wajib ditindaklanjuti.
“Kita buka selebar-lebarnya. Ini barometer pelayanan kita. Aduan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam 24 jam,” tegasnya.
Program ini dirancang agar masyarakat di seluruh Jawa Tengah bisa mengakses layanan publik secara cepat dan terintegrasi.
Luthfi menegaskan, semangat “Ngopeni–Nglakoni” harus menjadi budaya kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah.
“Pelayanan publik itu bukan cuma administrasi, tapi soal empati. Pemerintah harus hadir, mendengarkan, dan menyelesaikan. Itulah makna ngopeni sekaligus nglakoni,” ujar Luthfi.
Ia juga meminta seluruh aparatur menjaga keterbukaan informasi agar masyarakat bisa memantau jalannya pemerintahan. (*)
Editor : Bahana.