Kasatreskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menyebut sebelum menjalankan aksinya, para pelaku telah mempelajari kebiasaan korban. Biasanya, korban dan keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat isya. Sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi TKP yang minim CCTV juga menjadi incaran pelaku. Deni menambahkan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"IWN disuruh turun dari sepeda motor oleh P. Berjarak 40 meter dari TKP untuk mengamati apabila korban atau tetangga korban ada yang pulang ke arah rumah. Selanjutnya P dan AG pergi ke TKP," jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (27/3).
Deni menambahkan selanjutnya AG memantau situasi di TKP. Sementara P masuk dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan obeng. Usai masuk, P menemui kamar rumah korban yang tidak dikunci.
Selanjutnya P membawa kabur brankas yang berisi barang-barang berharga. Seperti perhiasan, uang tunai, dan beberapa koin perak.
"Setelah mengambil brankas kemudian dibuang di sekitar Selokan Mataram pada saat hari kejadian. Barang-barangnya dikuras, diambil, dan pelaku lari keluar kota. Para tersangka diamankan Rabu (8/3) di daerah Tembalang," katanya.
Dia mengatakan pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk berhasil membawa kabur brankas. Salah satu pelaku juga mengenakan jaket ojol untuk menyamarkan perbuatannya. Usai diambil, barang berharga lantas dijual.
Perhiasan dalam brankas tersebut laku dijual sebesar Rp 37,4 juta dan 5 koin perak seharga Rp 900 ribu. Deni menyebut masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk memastikan apakah ketiga pelaku berkaitan dengan jaringan antarwilayah. Ini lantaran kejadian serupa juga terjadi di wilayah lainnya di luar Jogjakarta.
"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News