RADAR JOGJA - Bripda MS, oknum Brimob yang menjadi tersangka atas penganiayaan siswa kelas IX MTsN Maluku Tenggara resmi dipecat oleh Polri.
Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena dinyatakan ia terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Sidang telah dilaksanakan sejak hari Senin 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT hingga Selasa 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT.
Sidang ini dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.
Dan yang menjadi penuntut dalam sidang ini yaitu Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan atensi kepadanya untuk bertindak tegas, memproses tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta melakukan proses hukum secara transparan.
Irjen Dadang juga mengatakan bahwa Kapolri juga akan menurunkan tim untuk menuntaskan kasus ini. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva