Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Suami Istri Curi Baterai Motor Listrik, Dijual Seharga Rp 700 Ribuan

Delima Purnamasari • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:04 WIB
Ungkap kasus Polsek Depok Barat. 
Ungkap kasus Polsek Depok Barat. 

SLEMAN - Polsek Depok Barat berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian baterai motor listrik. Sang suami berinisial ZAI (32) dan istrinya SN (29).

Keduanya ditangkap pada Minggu (11/1/2026) di rumahnya, Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil menjelaskan, peristiwa berawal pada Kamis (8/1/2026) ketika kantor manajemen Jakarta mendapat informasi pencurian baterai SWAP tipe 64 V.

Lokasinya berada di stasiun pengisian di Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pencurian dilakukan dengan memasukkan alat penahan dalam mekanisme penguncian slot.

Jadi, status door lock berubah menjadi terbuka tanpa harus menutup pintunya.

"Sistem mesin memberi respons seolah telah terkunci sempurna. Sehingga mesin membuka slot baterai pengganti," terangnya dalam ungkap kasus di Polsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian berupa lima baterai merek SWAP dengan nilai Rp 25 juta.

Pelaku melakukan tindakan ini karena kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Depok Barat AKP Eko Haryanto menjelaskan, baterai ini kerap digunakan untuk motor listrik ojol.

Sang suami dulunya juga seorang ojol, hanya saja sekarang sudah tidak aktif.

"Dari pelaku total kami amankan 23 baterai. Hasil pencurian di beberapa lokasi di Jogja dan Sekarang. Untuk Jogja ada 15," tambahnya.

Harga baterai baru ini seharga Rp 5 juta.

Hanya saja ditawarkan oleh pelaku di media sosial sekitar Rp700-Rp800 ribu walau kondisinya masih 90 persen baik.

Meski demikian, belum ada transaksi pembayaran sehingga barang bukti masih bisa diamankan.

Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.

Keduanya dijerat pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (del)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Baterai Motor Listrik #Polsek Depok Barat #kuhp #Suami Istri Curi Baterai Motor Listrik