Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPK Perluas Penyidikan Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil

Magang Radar Jogja • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:20 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menpora Dito Ariotedjo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemanggilan Dito menandai babak lanjutan dari pengusutan skandal kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Meski latar belakang jabatannya tidak berkaitan langsung dengan urusan penyelenggaraan ibadah haji, KPK menilai keterangan yang bersangkutan penting untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Dito.

Namun, pemanggilan tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri alur kebijakan dan relasi lintas kementerian yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan soal kuota tambahan haji.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu awalnya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum tambahan diberikan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah.

Dengan adanya penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan pembagian kuota justru menuai polemik setelah kuota tambahan dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota haji 2024 berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan itu berdampak serius bagi masyarakat.

Setidaknya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat, meskipun secara hitungan seharusnya berhak memperoleh kursi setelah adanya kuota tambahan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan pada serangkaian alat bukti yang dikantongi penyidik, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Lembaga antirasuah juga menyebutkan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar akibat kebijakan kuota tersebut.

Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan masuknya nama Dito Ariotedjo dalam daftar saksi, kasus kuota haji ini kian menunjukkan bahwa pusaran perkara tidak hanya berhenti pada satu institusi.

Publik kini menanti sejauh mana pemeriksaan lanjutan akan membuka tabir relasi dan tanggung jawab para pihak dalam salah satu polemik penyelenggaraan haji terbesar dalam beberapa tahun terakhir. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dito ariotedjo #kuota haji #Eks Menpora #penyelidikan #Skandal kuota haji #ibadah haji #KPK