Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Magang Radar Jogja • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:28 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tiktok/@namabeta8
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Tiktok/@namabeta8
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar, dilansir dari Antara.

Firman menjelaskan, agenda dari sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.

Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen yang sama periode 2020–2021 sekaligus KPA Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2021 Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019–2022.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Muhtar Dinata

Editor : Bahana.
#nadiem makariem #korupsi Chromebook