Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gadis di Bawah Umur Asal Bergas Dicabuli Oleh Trainer Gym, Pelaku Berhasil Ditangkap di Ambarawa.

Magang Radar Jogja • Selasa, 25 November 2025 | 23:11 WIB

Korban pencabulan datangi Unit PPA Polres Semarang
Korban pencabulan datangi Unit PPA Polres Semarang

Seorang ayah berinisial M (58), warga kecamatan Bergas melaporkan seorang pria inisial IP (33) dengan dugaan kasus asusila.

Laporan tersebut masuk ke Polres Semarang pada Rabu (19/11). Pelaku IP diidentifikasi merupakan seorang personal trainer gym di derah Bawen. Selang beberpa jam setelah laporan, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian di Ambarawa.

Kastreskrim Polres Semarang, Akp Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., mengkonfimasi penangkapan tersebut.

"Begitu ayah korban melapor pagi hari, Unit PPA langsung bergerak. Sore harinya pelaku berhasil diamankan di Ambarawa, " tegas AKP Bodia, Senin (24/11).

Kasus ini berawal dari hubungan perkenalan antara korban dan pelaku yang bertemu di tempat gym pelaku bekerja pada akhir 2024.

AKP Bodia, menjelaskan bahwa setelah berkenalan, komunikasi keduanya berlanjut cukup intens hingga akhirnya pelaku berhasil membujuk korban.

“Dari komunikasi yang intens tersebut, korban berhasil dibujuk rayu pelaku dan pelaku melakukan pencabulan pada salah satu hotel di Bandungan. Korban juga sempat percaya bahwa pelaku berstatus duda sesuai pengakuan dari pelaku,” ujar Bodia.

Menurut penyelidikan, tindakan pencabulan itu tidak hanya terjadi sekali. Pelaku melakukannya berulang kali sejak Januari 2025 hingga awal November 2025.

Bodia menegaskan bahwa pada kejadian pertama, korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar. Hal tersebut membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Korban masih berumur di bawah 18 tahun dengan masih berstatus pelajar, maka kepada pelaku akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya unsur pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Situasi berubah ketika korban yang baru saja lulus SMA sekitar Mei lalu mulai merasakan kejanggalan.

Ia akhirnya mengetahui bahwa pelaku ternyata masih berkeluarga, bukan duda seperti pengakuannya selama ini.

“Korban yang baru saja lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sekitar bulan Mei ini, merasa tertipu karena ternyata masih berstatus berkeluarga akhirnya menyampaikan ke orang tuanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan, dan kepada korban juga dilakukan pendampingan rehabilitasi psikososial, dengan melibatkan Dinsos, DP3AKB serta psikolog,” lanjut Bodia.

Saat ini, kasus masih dalam pendalaman. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh untuk memulihkan trauma, sementara pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Muhtar Dinata

Editor : Bahana.
#ambarawa #PPA #Polres Semarang