BANTUL – Seorang pria di Bantul mendapatkan penganiayaan empat orang hingga tubuhnya babak belur.
Wajahnya, bagian kepala, dan pinggang luka-luka.
Tulang kakinya patah.
Korban masih dirawat di rumah sakit.
Korban bernama Happy Sahana.
Sedangkan keempat pria pelaku penganiayaan, yakni, Dinar Gusti Prima, Abdillah Omar Fidrio, Darmono, dan Wegig Tri Prabowo.
Baik korban maupun pelaku, sama-sama warga Bumi Projotamansari.
Dari keterangan polisi, kronologi bermula saat korban dihubungi Dinar Gusti Prima dan memintanya untuk datang ke rumah Wegig Tri Prabowo pada Senin (3/11/2025) malam.
Dini harinya, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, penganiayaan itu terjadi di rumah Wegig.
Kapolsek Srandakan AKP Jumadi menjelaskan, peristiwa terjadi di Padukuhan I, Srandakan, Trimurti, Bantul.
Dipicu karena korban bernama Happy Sahana dituduh mengambil uang milik Wegig senilai Rp 3 juta.
Wegig sempat bertanya kepada korban apakah mengambil barang atau uangnya.
"Namun karena tidak puas dengan jawaban korban, empat tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Selasa (18/11/2025).
Akibat kekerasan tersebut, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit UII Bantul.
Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan kepada polisi.
Polisi segera melalukan penyelidikan Senin (9/11) dan berhasil meringkus para pelaku.
“Keempat tersangka terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Korban Dianiaya Sadis
Kanit Reskrim Polsek Srandakan Iptu I Nengah Artha W mengatakan, tersangka DGP memukul, mencambuk menggunakan selang, menendang, menginjak-injak, dan diduga menggunakan senjata tajam berupa sabit.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, tersangka Dinar Gusti Prima merupakan seorang residivis.
Dinar sempat ditahan dan vonis terkait perkara pencurian dan penganiayaan di SIPP PN Bantul.
"Sudah enam kali vonis,” terang Nengah Artha.
Sementara tersangka lainnya, Abdillah Omar Fidrio terlibat melakukan pemukulan, menendang dan melakukan kekerasan menggunakan selang terhadap korban.
Ditambah tersangka Darmono, memukul dan menendang korban.
“Tersangka terakhir WTP pernah menjalani satu vonis obat terlarang, kemudian dalam keterangannya mengaku sempat menginjak tangan korban, dan memukul,” jelasnya.
Disebutkan korban dan pelaku merupakan teman. Dan mereka saling mengenal satu sama lain.
Para tersangka menuduh korban mengambil uang milik Wegig, karena sebelumnya, korban sempat main ke area dekat rumah Wegig. (cin)
Editor : Meitika Candra Lantiva