Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perteman Jadi Penganiayaan: Happy Sahana Babak Belur Dikeroyok Empat Temannya Usai Dituduh Mencuri Uang Rp 3 Juta di Bantul, Berikut Kronologi

Cintia Yuliani • Selasa, 18 November 2025 | 21:35 WIB
MASUK BUI: Empat tersangka penganiayaan Happy Sahana saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Bantul Selasa (18/11/2025). 
MASUK BUI: Empat tersangka penganiayaan Happy Sahana saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Bantul Selasa (18/11/2025). 

 

BANTUL – Seorang pria di Bantul mendapatkan penganiayaan empat orang hingga tubuhnya babak belur.

Wajahnya, bagian kepala, dan pinggang luka-luka.

Tulang kakinya patah.

Korban masih dirawat di rumah sakit.

Korban bernama Happy Sahana.

Sedangkan keempat pria pelaku penganiayaan, yakni, Dinar Gusti Prima, Abdillah Omar Fidrio, Darmono, dan Wegig Tri Prabowo.

Baik korban maupun pelaku, sama-sama warga Bumi Projotamansari.

Dari keterangan polisi, kronologi bermula saat korban dihubungi Dinar Gusti Prima dan memintanya untuk datang ke rumah Wegig Tri Prabowo pada Senin (3/11/2025) malam.

Dini harinya, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, penganiayaan itu terjadi di rumah Wegig.

Kapolsek Srandakan AKP Jumadi menjelaskan, peristiwa terjadi di Padukuhan I, Srandakan, Trimurti, Bantul.

Dipicu karena korban bernama Happy Sahana dituduh mengambil uang milik Wegig senilai Rp 3 juta.

Baca Juga: Ubah Bentor Jadi Bentrik, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Usulkan Rp 10 Miliar untuk Beli Seribu Mesin Listrik

Wegig sempat bertanya kepada korban apakah mengambil barang atau uangnya.

"Namun karena tidak puas dengan jawaban korban, empat tersangka melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Selasa (18/11/2025).

Akibat kekerasan tersebut, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit UII Bantul.

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan kepada polisi.

Polisi segera melalukan penyelidikan Senin (9/11) dan berhasil meringkus para pelaku.

“Keempat tersangka terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Korban Dianiaya Sadis

Kanit Reskrim Polsek Srandakan Iptu I Nengah Artha W mengatakan, tersangka DGP memukul, mencambuk menggunakan selang, menendang, menginjak-injak, dan diduga menggunakan senjata tajam berupa sabit.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, tersangka Dinar Gusti Prima merupakan seorang residivis.

Dinar sempat ditahan dan vonis terkait perkara pencurian dan penganiayaan di SIPP PN Bantul.

"Sudah enam kali vonis,” terang Nengah Artha.

Sementara tersangka lainnya, Abdillah Omar Fidrio terlibat melakukan pemukulan, menendang dan melakukan kekerasan menggunakan selang terhadap korban.

Ditambah tersangka Darmono, memukul dan menendang korban.

“Tersangka terakhir WTP pernah menjalani satu vonis obat terlarang, kemudian dalam keterangannya mengaku sempat menginjak tangan korban, dan memukul,” jelasnya.

Disebutkan korban dan pelaku merupakan teman. Dan mereka saling mengenal satu sama lain.

Para tersangka menuduh korban mengambil uang milik Wegig, karena sebelumnya, korban sempat main ke area dekat rumah Wegig. (cin)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pertemanan #kronologi #korban #Penganiayaan #polres bantul #Bantul #Happy Sahana Babak Belur #Polsek Srandakan #pelaku #Dituduh mencuri uang