Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys

Magang Radar Jogja • Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:55 WIB
Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.
Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.

RADAR JOGJA - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pemerasan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Hakim Ketua Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Nikita tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya, yang menjadi faktor pemberat.

Sementara itu, tanggung jawabnya terhadap keluarga menjadi faktor yang meringankan.

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan Glafidsya.

Konflik memuncak setelah Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di akun TikTok-nya pada pertengahan November 2024.

Dalam siaran langsung itu, Nikita menyebut, “Kelen tahu enggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit.”

Baca Juga: Prediksi Wolves vs Chelsea EFL Cup Kamis 30 Oktober Kick Off 02.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pemerasan dilakukan dengan modus permintaan uang tutup mulut, agar Nikita berhenti menyebarkan komentar negatif tentang produk Reza.

Reza kemudian dihubungi oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dan diminta untuk memberikan sejumlah uang agar masalah tidak berlanjut.

“Terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, mengutip isi percakapan.

Merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, dengan tuduhan pemerasan dan TPPU senilai Rp 4 miliar.

Usai mendengar vonis, Nikita Mirzani tampak tersenyum dan tetap santai di ruang sidang. Ia mengaku sudah memperkirakan kemungkinan dirinya akan ditahan.

“Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita usai sidang.

Kuasa hukum Nikita, Rinaldy, juga menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai masih ada hal yang perlu diuji kembali di tingkat banding,” kata Rinaldy. (Retno Anggi Kusuma Dewi)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#artis kontroversial #majelis hakim #denda #pengadilan negeri jakarta selatan #nikita mirzani #Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara #Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys