RADAR JOGJA – Warga Mojokerto digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di jurang Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu pagi (6/9/2025).
Bukan hanya satu potongan tubuh, tetapi ada puluhan yang tercecer di tempat kejadian perkara (TKP).
Tak sampai 24 jam, Polres Mojokerto membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuan Batu, Sumatera Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi.
Pelaku diketahui merupakan pacar korban sendiri, yakni Alvi Maulana (24), warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu, 7 September 2025 dini hari, usai identitas korban terungkap sebagai Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, kelahiran Pacitan.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan total 65 potongan tubuh.
Dengan bantuan anjing pelacak K-9, pergelangan tangan kanan korban ditemukan dan berhasil digunakan untuk identifikasi sidik jari.
Korban terungkap bernama Tiara Angelina Saraswati (25), mahasiswi asal Lamongan yang baru saja menyelesaikan pendidikan S1.
Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan, potongan tubuh korban kini dikumpulkan di RS Bhayangkara untuk proses autopsi lebih lanjut.
“Keterangan pelaku masih kami dalami. Motif sementara dipicu pertengkaran pribadi,” ujarnya.
Kasus ini sontak mengguncang publik. Tiara dikenal sebagai sosok pendiam dan sopan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Keluarga korban sangat terpukul. Mereka tidak menyangka hubungan anaknya berujung petaka,” ucap salah satu kerabat.
Kini Alvi Maulana ditahan dan terancam hukuman berat.
Sementara, masyarakat Mojokerto masih bergidik setiap kali mengingat peristiwa tragis ini, dari kos yang sunyi di Surabaya hingga hutan Pacet yang mencekam. (Bima Samudra)
Editor : Meitika Candra Lantiva