Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kontroversi Agus Buntung sebagai Pria Disabilitas yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram NTB

Meitika Candra Lantiva • Senin, 2 Desember 2024 | 18:57 WIB
Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.
Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.

RADAR JOGJA – I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung atau Agus Buntung (22) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi di perguruan tinggi negeri (PTN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Agus ke polisi, pada Kamis (28/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus dengan mengajak korban yang baru dikenalnya ke salah satu homestay di Mataram, pada Senin (7/10/2024).

Diketatui, Agus merupakan pria disabilitas yang tidak memiliki tangan sejak lahir.


"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, Agus merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif.

Menurut Syarif, hasil visum korban menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, yakni terdapat luka lecet pada kelamin korban akibat berhubungan badan.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024).

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari kasus tersebut seperti jilbab, dua hem, dan satu rok.

“Kami juga amankan uang Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga,” imbuh Syarif.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP, Ni Made Pujewati mengungkapkan Agus Buntung melakukan tipu daya saat memerkosa korban.

Menurutnya, Agus membuka pakaian, termasuk memaksa korban menggunakan kedua kakinya.

Saat ini, Agus Buntung dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


"Agus Buntung membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Pujewati.


Kuasa Hukum korban, Andre Safutra menungkapkan modus Agus saat memerkosa korban. Agus mengancam dan memanimulasi korban agar menuruti keinginannya.

"Korban sempat akan berteriak, tapi pelaku mengancam jika kamu teriak kita akan dinikahkan kalau ketahuan berduaan di dalam kamar," ujarnya.

Beberapa menit kemudian, Agus memaksa membuka celana korban menggunakan kaki. Setelah itu, Agus memaksa korban dibukakan celana dengan terus mengancam korban.

Namun, Agus tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Agus Buntung menyatakan bahwa dirinya sebagai korban.

"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.

Berdasarkan keterangan dari Agus, ia berkenalan dengan korban sebagai mahasiswi di kampusnya pada awal Oktober 2024.

Saat itu, Agus meminta bantuan dengan korban untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah ia membeli makan siang.

Namun, mahasiswi yang baru dikenalnya justru membawa Agus sebuah penginapam di Kota Mataram.

"Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu,” kata Agus saat ditemui di kediamannya.

"Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.

Setelah masuk kamar homestay itu, Agus mengaku terkejut karena mahasiswi yang baru dikenalnya memaksa melucuti pakaiannya.

Baca Juga: Nikmati Kelezatan Seblak di Jogja! ini Dia 3 Rekomendasi Kuliner Seblak yang Menggugah Selera

"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.

Walaupun Agus menepis tuduhan pemerkosaan itu, ia tidak menampik telah melakukan hubungan badan dengan mahasiswi tersebut. Agus mengatakan, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya tidak bisa benar-benar membuka celana dan buka baju," kata dia.

Atas insiden tersebut, Agus meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluru masyarakat agar dirinya memperoleh keadilan.

“Kenapa bisa begini, saya mohon untuk masyarakat se-Indonesia bisa membantu saya biar bisa seperti semula dan mungkin memotivasi untuk diri saya,"pungkasnya.

Saat ini, Polda NTB menjerat Agus Buntung dengan pasal 6C UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa lima orang saksi serta dua orang saksi ahli. (Yasminun Ardine Issudibyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#polda ntb #ditetapkan tersangka #Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram NTB #Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual #Agus Buntung #kontroversi #Kombes Pol Syarif Hidayat #kekerasan seksual #Pria Disabilitas