BANTUL, RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Pleret menangkap seorang perempuan berinisial A, 38, warga Pleret, Bantul. A ditangkap setelah mencuri sejumlah barang milik majikannya. Beberapa barang yang hilang di rumah korban berupa cincin emas dan sejumlah uang tunai.
Sebelumnya, A bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sejak pertengahan 2022 di rumah korban bernama Tinarsih di Dusun Tegalrejo RT 03, Kalurahan Bawuran, Pleret. Pelaku sendiri telah diberhentikan sebagai ART sejak Mei 2023. "Pelaku diberhentikan karena korban merasa curiga, di mana sejumlah barang milik korban ada yang hilang," ujar Kapolsek Pleret AKP Wiyadi di Mapolsek Pleret, Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan, kejadian pencurian dilakukan pada Senin (7/8/2023) pukul 5 pagi. Saat itu, korban sedang pergi ke pasar dan baru pulang pukul 9 pagi. Sesampainya dinrumah, korban bermaksud untuk mengecek CCTV, namun tidak bisa. "Pada saat sudah bisa diputar, ternyata pada pukul 05.30 terlihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan berusaha mengambil sesuatu," katanya.
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku terlihat berusaha mengambil sesuatu. Setelah itu, rekaman CCTV terhenti atau rusak. Usai dicek oleh korban, ternyata box power supply CCTV telah hilang. "Ditemukan kabel yang terpotong dan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 27 centimeter," jelas Wiyadi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu dan melaporkannya ke Polsek Pleret. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, unit Reskrim Polsek Pleret langsung meringkus pelaku di rumahnya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni satu buah cincin emas yang diambil pelaku dari rumah korban, satu lembar surat bukti gadai atas nama tersangka, satu power box supply CCTV, dan satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk memotong kabel CCTV.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan tindak pidana pencurian itu untuk mendapatkan barang berharga yang bisa dijual. Hal itu untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Alasan pelaku mengambil box power supply CCTV karena mungkin dipikir oleh pelaku bahwa itu adalah memori rekaman CCTV," kata Kanit Reskrim Polsek Pleret Ipda I Nengah Artha Wardhana.
Ia menambahkan, tersangka sebelumnya juga mengakui pernah mengambil cincin emas, kalung emas, dan uang tunai Rp 10 juta. "Saat ini pelaku kami tahan dan kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya. (tyo)
Editor : Bahana.