Petani Gunungkidul sedang memanen padi di lahan kering.
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai menyinkronisasi berbagai program ketahanan pangan lintas perangkat daerah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi ketahanan pangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di daerah pada periode 2024-2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Chairul Agus Mantara mengatakan, laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor PE.09.03/LHP-299/PW12/5/2025 tertanggal 26 September 2025. Di dalamnya memuat sejumlah kesimpulan serta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh perangkat Pemkab Gunungkidul.
“Kami selalu mendorong peningkatan dukungan peralatan produksi pangan seperti alat dan mesin pertanian serta sarana produksi lainnya untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3).
Menurut Agus, ketahanan pangan merupakan sektor strategis yang membutuhkan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui forum koordinasi tersebut, diharapkan seluruh instansi memiliki persepsi yang sama dalam menindaklanjuti rekomendasi serta menyiapkan bukti dukung yang diperlukan. Ia menjelaskan, beberapa aspek yang menjadi fokus pembahasan antara lain tata kelola lahan pertanian, pengelolaan bibit dan benih unggul, tata kelola pupuk nasional, peningkatan produksi pakan, hingga penguatan infrastruktur pangan.
“Berbagai OPD telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai bidangnya masing-masing,” jelasnya.
Salah satunya, lanjut dia, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul yang telah melaksanakan forum koordinasi lintas sektor terkait implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekaligus melakukan kajian optimalisasi implementasi program tersebut. Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait progres penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pada aspek pengelolaan bibit dan benih unggul, dinas pertanian dan pangan tengah menyusun standar operasional prosedur pemetaan kebutuhan bibit serta melakukan evaluasi produksi dan distribusinya. Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat pengawasan distribusi pupuk melalui koordinasi lintas instansi. Dalam hal ini, peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat kabupaten dinilai penting untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.
“Ya ini upaya untuk memastikan ketersediaan bibit unggul yang sesuai kebutuhan petani maupun peternak,” tegasnya.
Penguatan sektor peternakan juga menjadi perhatian melalui pendataan potensi wilayah untuk pengembangan bank pakan serta pelaksanaan program pembinaan kepada kelompok peternak. Di sisi lain, penguatan infrastruktur pangan juga dilakukan melalui koordinasi pengelolaan jaringan irigasi serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air.
“Itu meliputi Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air. Ini untuk melancarkan jalur koordinasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menambahkan, penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Saat ini, kata dia, Pemkab Gunungkidul tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi terkait pengelolaan cadangan pangan daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat atau ketika terjadi gangguan pasokan,” pungkasnya. (bas)