Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Langgar Kode Etik, BK DPRD Gunungkidul Jatuhkan Teguran Lisan ke Anggota Dewan Ibnu Sugeng

Yusuf Bastiar • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:55 WIB

 

MELANGGAR: Sidang Paripurna DPRD Gunungkidul Selasa (3/3/2026).
MELANGGAR: Sidang Paripurna DPRD Gunungkidul Selasa (3/3/2026).

GUNUNGKIDUL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota dewan Ibnu Sugeng Riyanto.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dinyatakan melanggar kode etik setelah melalui proses pemeriksaan internal.

Ketua BK DPRD Gunungkidul Wahyu Suharjo mengatakan, keputusan tersebut telah dibacakan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD Selasa (3/3/2026).

“Setelah dibacakan dalam paripurna, putusannya langsung berkekuatan sebagai keputusan DPRD,” ujarnya saat ditemui usai rapur.

Kemudian, salinan keputusan itu dikirimkan kepada partai politik dan fraksi yang menaungi Ibnu.

Wahyu menegaskan, langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.

Proses pemeriksaan bermula dari aduan dua warga, masing-masing dari Pundong, Bantul dan Selang, Wonosari, terkait dugaan persoalan utang-piutang.

Ia menyebut, dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir.

Selain itu, Ibnu juga tercatat tidak menghadiri tiga kali rapat paripurna secara berturut-turut.

Meski sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, ia memastikan keputusan tersebut tetap memiliki konsekuensi moral dan kelembagaan.

Baca Juga: Masjid Pajimatan Imogiri, Jejak Syiar Islam Sultan Agung di Kompleks Makam Raja-Raja Mataram di Kabupaten Bantul

“Dari situ kami simpulkan ada pelanggaran kode etik. Artinya yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Ini keputusan resmi DPRD,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan, proses di BK murni menyangkut ranah etik.

Adapun laporan yang disebut telah masuk ke kepolisian merupakan ranah hukum yang terpisah dan tidak menjadi kewenangan BK.

Saat ini, Ibnu masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap diundang dalam rapur. Terkait hak keuangan, BK memastikan belum ada perubahan.

Gaji dan tunjangan tetap diterima karena belum ada pemberhentian maupun penonaktifan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul Arif Gunadi menyatakan, DPC PKB Gunungkidul akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan BK.

Hasilnya akan dikonsultasikan ke DPW PKB DIY guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk apabila muncul opsi pergantian antarwaktu (PAW).

“Kami tunduk dan patuh pada keputusan partai. Jika dinilai merusak citra partai, tentu ada mekanisme sanksi,” tegasnya.

Arif menegaskan, fraksi PKB tidak mentoleransi pelanggaran etik maupun tindakan melanggar hukum. Namun demikian, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang berjalan.

“Kami tidak akan menghakimi. Kami hormati proses, baik berkaitan dengan kode etik maupun ranah hukum,” tandasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Badan Kehormatan #DPRD gunungkidul #politikus pkb #langgar kode etik #teguran lisan #anggota dewan