Skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi jalan keluar bagi masyarakat berpenghasilan terbatas untuk memiliki hunian sendiri.
Salah satunya Edo Nurgantoro (30) warga Wonosari, menjadi salah satu yang merasakan manfaat program tersebut. Ia menikah pada usia 27 tahun, namun saat itu belum memiliki rumah pribadi.
“Saya kerja lepas di salah satu perusahaan swast. Dengan gaji UMK, rasanya mustahil punya rumah sendiri,” ujarnya saat ditemui di Perumahan
Grand Handayani Residence, Kamis (19/2/2026).
Selama tiga tahun setelah menikah, Edo menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Namun, lanjut dia, awalnya ia belum terpikir untuk membeli rumah melalui skema KPR.
Persepsinya, memiliki rumah berarti harus menyiapkan dana ratusan juta rupiah untuk membeli tanah dan membangun. Pandangan itu berubah setelah ia mencari informasi dan mengetahui adanya skema KPR di Bank Tabungan Negara (BTN) yang bisa diakses pekerja swasta berpenghasilan rendah.
“Setelah cari tahu, ternyata ada skema KPR yang bisa diakses masyarakat seperti saya. Dari situ mulai ada harapan,” terangnya.
Awal 2026, Edo resmi mengajukan KPR dan mulai mencicil. Untuk biaya awal, ia mengeluarkan Rp 6,5 juta yang sudah termasuk uang muka (DP), biaya bank, dan balik nama, ditambah pajak pembeli sebesar Rp 4,3 juta.
Pilihan tenor cicilan pun beragam, waktu berniat awal mengakses KPR, lanjut Edo, ia disodorkan tenor lima tahun, angsuran Rp 3.079.700 per bulan. Sepuluh tahun Rp 1.726.800. Lima belas tahun Rp 1.284.500. Sedangkan 20 tahun Rp 1.070.000 per bulan. “Saya pilih yang 15 tahun. Pelan-pelan tapi pasti punya rumah. Ini juga untuk perlindungan keluarga dan kepastian masa depan,” ujarnya.
Menurut Edo, sebelumnya ia memperkirakan baru bisa memiliki rumah di usia 40-an. Namun dengan skema KPR subsidi, impian itu datang lebih cepat meski harus dicicil setiap bulan. “Sekalipun nyicil, yang jelas upaya untuk punya rumah sendiri sudah terwujud. Itu bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul Nurgiyanto mengatakan skema perumahan subsidi memang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Harga satu unit rumah telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 juta dan tidak boleh melebihi batas tersebut.
“Harga sudah ditentukan pemerintah Rp 165 juta per unit. Itu sudah termasuk bangunan dan tanah di lokasi tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, untuk wilayah dekat pusat Kota Wonosari, skema tersebut cukup membantu masyarakat.
Namun tantangan di Gunungkidul berbeda. Ia menyebut, banyak warga Gunungkidul yang telah mempunyai punya tanah dari warisan orang tua. Masalah kepemilikan tanah di Bumi Handayani, kata dia, bukan tanah, melainkan biaya pembangunan yang tidak tak terjangkau.
Ia menambahkan, keluarga muda yang belum memiliki lahan sendiri biasanya masih tinggal bersama orang tua.
Dalam kondisi tersebut, skema KPR menjadi solusi untuk memiliki rumah secara mandiri. Nurgiyanto juga menilai peran perbankan sangat penting dalam mendukung pembiayaan perumahan.
“Subsidi ini bunganya rendah, sehingga cukup membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses perumahan. Selama ini warga Gunungkidul memang mengakses
BTN untuk mengambil KPR subsidi, ya, meski bukan satu-satunya bank yang melayani pembiayaan tersebut,” pungkasnya mengakhiri. (bas)