Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aparat Tak Teliti Membuat Peraturan Desa

Administrator • Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:02 WIB
BIAR PAHAM: Perangkat desa mengikuti sosialisasi penyusunan produk hukum di Setda Gunungkidul kemarin (22/8).(Foto:GUNAWAN/RADAR JOGJA)
BIAR PAHAM: Perangkat desa mengikuti sosialisasi penyusunan produk hukum di Setda Gunungkidul kemarin (22/8).(Foto:GUNAWAN/RADAR JOGJA)
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul menggelar sosialisasi penyusunan produk hukum kepada 144 perangkat desa. Sosia-lisasi dilakukan lantaran selama ini dite-mukan kasus peraturan desa justru berten-tangan dengan peraturan di atasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi di ruang rapat satu kemarin (22/8), bagian perenca-naan hukum mengingatkan kepada desa untuk lebih teliti membuat peraturan desa.

"Pernah ada kasus, salah satu desa di Sap-tosari. Produk hukum yang dihasilkan ma-sih belum jelas, bahkan ada yang berten-tangan dengan perundang-undangan. Misalnya, pungutan desa hingga jasa jual beli tanah," kata Kepala Sub Bagian Ran-cangan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Fakhrudin.

Menurut Fakhrudin, persoalan tersebut sam-pai ke ranah ombudsman dan akhirnya pera-turan tersebut harus dibatalkan. Dengan keja-dian ini, pihak desa dalam menetapkan pera-turan harus lebih teliti lagi dan tidak asal-asalan.

"Sementara untuk pengawasan, bupati mengharuskan adanya evaluasi terhadap produk hukum yang dimiliki desa. Langkah demikian diambil untuk meminimalisasi adanya pertentangan di dalam aturan yang dibuat," ujar Fakhrudin.

Secara aturan die-valuasi oleh bupati, namun teknisnya dila-kukan oleh camat. Dalam pelaksanaan lapangan, bagian hukum maupun admi-nistrasi pemerintahan desa tetap membe-rikan bantuan untuk evaluasi.

"Melalui sosialisasi ini pihak desa diberi pemahaman terhadap pembuatan produk hukum yang benar," ujar Fakhrudin.

Berdasarkan Peraturan Daerah 4/2014 ten-tang Pembuatan Produk Hukum Desa, ada lima peraturan yang harus dibentuk. Aturan ini, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Pemerintah Desa hingga Pem-buatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

"Selain produk hukum, desa diberi kewenangan membuat produk hukum lainnya. Namun dalam proses penyusunan harus seuai keten-tuan. Salah satunya aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atas-nya yang lebih tinggi," kata Fakhrudin.

Peraturan desa harus sesuai aturan dan memiliki tujuan jelas, baik dari sisi manfaat atau kegunaan. Dengan begitu, kasus ser-upa tidak terulang kembali.

Sementara itu, Kaur Umum Desa Krambilsawit, Saptosari, Maryoto menyambut baik kegiatan sosia-lisasi tersebut. Dia makin paham produk hukum desa, mulai dari penyusunan, peng-esahan hingga implementasi terhadap atu-ran yang dihasilkan. (gun/iwa/ong) Editor : Administrator