RADAR JOGJA – Informasi adanya pemanfaatan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) untuk hotel dan restoran taman wisata di Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul menimbulkan berbagai pertanyaan. Salah satunya seperti dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2004-2009 Slamet.
Dia mempertanyakan kembali status kelembagaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Mengutip UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, kasultanan atau keraton merupakan lembaga warisan budaya bangsa. “Kalau benar keraton telah menggandeng investor guna membangun taman wisata, apakah lembaga warisan budaya budaya bisa berbisnis,” ungkap Slamet Rabu (7/8).
Dikatakan, objek tanah seluas tiga hektare yang akan dibangun Taman Obelix itu disebut-sebut merupakan milik kasultanan. Itu sesuai dengan plang yang dipasang di lokasi. Terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah SG, lanjut Slamet, sesuai Pasal 32 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2012 digunakan untuk tiga hal. “Sebesar-besarnya untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Amanat dalam UUK tersebut diperkuat dengan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, lagi-lagi Slamet mengajukan pertanyaan. “Apakah tanah SG bisa untuk kegiatan bisnis,” ungkap anggota DPRD DIY periode 2014-2019 ini.
Semasa menjadi anggota dewan provinsi, Slamet ikut aktif membahas Perdais No. 1 Tahun 2017. Bahkan pada 2018, dia menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perdais No. 1 Tahun 2017.
Kala itu pansus sempat meninjau ke beberapa lokasi yang dinilai ada masalah. Di antaranya, ke Pantai Watukodok, Gunungkidul, tanah enclave Kasunanan Surakarta di Mangunan, Dlingo, Bantul, dan tanah yang dipasangi patok Trah HB VII di Sanden, Bantul.
Berbagai pertanyaan itu, lanjut dia, selama beberapa waktu terakhir bergulir di masyarakat Gunungkidul. Beragam perbincangan muncul. Baik di acara yang bersifat enteng-entengan seperti wedangan, maupun di sejumlah grup WhatsApp (WA). “Ramai sekali perbincangannya. Rata-rata mempertanyakan pemanfaatan tanah SG,” katanya.
Slamet juga menyoroti adanya papan larangan beraktivitas di Pantai Sanglen yang dipasang dengan mengatasnamakan keraton. Plang larangan berwarna hijau bertuliskan “Dilarang Memasuki Pantai Sanglen Tanpa Seizin Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat”. Papan itu terpasang di pintu masuk Pantai Sanglen. Kini sejak ada papan larangan itu kondisi pantai sepi. Tak ada lagi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun wisatawan.
Menyikapi itu, Slamet meminta agar akses publik menuju Pantai Sanglen tidak dihalangi. Sebab, kawasan pantai selatan merupakan area publik. Masyarakat tidak semestinya mengalami kesulitan mengakses jalan ke Pantai Sanglen. “Akses bagi publik harus dibuka. Jangan dihalangi,” pintanya.
Tanggapan atas rencana pembangunan Resort Obelix Beach juga datang dari Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta Dimas R. Perdana. Dia menilai belum adanya izin pembangunan Resort Obelix Beach yang teregister pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gunungkidul sebagai preseden buruk.
Itu seperti mengulang pada kasus Beach Club Raffi Ahmad. Pembangunan dilakukan tanpa perizinan terlebih dahulu, padahal sudah terjadi perubahan bentang lahan karst.
“Begitu juga terjadi di kasus Pantai Sanglen, pembangunan dilakukan tanpa perizinan,” ujar Dimas.
Menyadari kondisi tersebut, Walhi Jogjakarta mendesak Keraton Ngayogyakarta lebih fokus pada penguatan kapasitas warga lokal. Caranya dengan mendorong ekonomi pariwisata yang lebih berkeadilan. Itu sesuai visi misi Gubernur DIY dalam poin pertama Pancamulia.
Yakni terwujudnya peningkatan kualitas hidup - kehidupan - penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Jogja yang berdaya saing.
“Rencana pengembangan Resort Obelix justru kontraproduktif dengan visi gubernur,” sesalnya.
Itu karena pendekatan pengembangan pariwisata masih berwatak privatisasi. Ekonomi lokal yang sudah terbangun perlahan hilang. Akhirnya akan menimbulkan ekses kerusakan ekologi yang semakin meluas.
“Peran pengelolaan pariwisata perusahaan seperti Obelix perlu dikurangi,” katanya. Keraton seharusnya memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal. Bukan justru menjadi korban dari ekspansi pariwisata yang sangat gencar di DIY.
Menurut dia, saatnya beralih dari anggapan kesejahteraan dimulai dari kerja sama pemerintah dengan perusahaan. Justru, kesejahteraan dimulai saat pemerintah mau melakukan kerja sama langsung dengan masyarakat. “Tanpa perlu melalui perantara perusahaan,” ingat Dimas. (ndi/kus/pra)
Editor : Satria Pradika