Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh! Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Kasus dengan Doktif Makin Panas

Magang Radar Jogja • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:27 WIB
Dokter Richard Lee.
Dokter Richard Lee.

RADAR JOGJA - Publik kembali dikejutkan oleh perkembangan terbaru konflik dua figur dokter yang selama ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Ia menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan penyidik pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk dan perawatan kecantikan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut.

“Untuk detail kronologi dan peran yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan,” jelas Reonald.

Terkait proses hukum, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari.

Menariknya, konflik ini tidak berjalan satu arah. Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyebutkan bahwa meski berstatus tersangka, Doktif tidak dilakukan penahanan.

“Penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata Kompol Dwi.

Saat ini, Doktif hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Pihak kepolisian pun mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026.

Apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil, kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang melibatkan dua figur dokter publik ini pun terus menjadi sorotan, terutama karena menyentuh isu sensitif seputar dunia kesehatan, perlindungan konsumen, dan etika profesional di ruang digital.

Nama: Raka Adichandra
Sumber: Berbagai sumber

Editor : Meitika Candra Lantiva
#konflik #tersangka #richard lee #polda metro jaya #dokter #doktif