Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kredit Macet Bank Purworejo Capai 48 Persen Diambil Alih LPS, Jamin Dana Nasabah Aman  

Jihan Aron Vahera • Senin, 29 Januari 2024 | 14:15 WIB

 

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo Anggit Wahyu Nugroho. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo Anggit Wahyu Nugroho. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA – Performa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Purworejo saat ini dalam kondisi tidak sehat. Bahkan, kini tengah diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Hal itu di antaranya karena tingkat non-performing loan (NPL) atau kredit macet yang mencapai 48 persen. Padahal batas aman yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan adalah lima persen.

Kabag Perekonomian, Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo Anggit Wahyu Nugroho menyebut, pandemi Covid-19 pada 2020 lalu menjadi awal mula permasalahan di Bank Purworejo.

Menurut dia sejak pandemi 2020 lalu, karena para debitur mengalami permasalahan ekonomi yang berimbas pada kredit yang tidak lancar. "Permasalahan tersebut berlanjut sampai 2022 hingga membuat Bank Purworejo tidak sehat," katanya Minggu (28/1).

Untuk itu, pada 12 Januari 2024, Bank Purworejo terpaksa diambil alih oleh LPS mulai dari kuasa pemilik modal sampai ke RUPS. Selama diambil alih, dewan pengawas dan jajaran direksi, hingga direktur telah dinonaktifkan.

Meski dinonaktifkan, mereka tetap memiliki tugas untuk menyelesaikan permasalahan agunan yang diambil alih (AYDA). Pun, menyelesaikan maslah covernote dan mengembalikan rasio NPL.

"Sampai saat ini non-performing loan (NPL) atau kredit tak sehat di Bank Purworejo mencapai 48 persen," jelasnya.

Anggit mengatakan, sebagai pemilik, Pemkab Purworejo seharusnya bisa menyuntikkan dana penyertaan modal sebanyak Rp 21 miliar lebih. Namun, Pemkab Purworejo belum memiliki dana tersebut untuk menyelamatkan atau memulihkan kondisi bank.

Disebutkan, Pemkab memiliki kewajiban menyertakan modal inti Rp 50 miliar. Hingg kini, Pemkab Purworejo baru bisa menyetorkan modal inti ke Bank Purworejo dengan dicicil yaitu Rp 28 miliar.

Ditambahkan, agunan yang ada total Rp 29 miliar masih menjadi aset mandeg. Penempatan di bank lain masih Rp 20 miliar, aset total Rp 160 miliar termasuk agunan yang mandeg. "Hanya perhitungan akuntansinya solvabilitas (permodalan) bermasalah," terang dia.

Akibat permasalahan yang ada, saat ini pelayanan di Bank Purworejo terbatas. Yakni, tidak bisa melayani kredit atau simpanan dari nasabah. Hanya melayani pembayaran angsuran dari para debitur.

Anggit meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. "Uangnya nasabah tidak akan hilang karena LPS telah menjamin uang nasabah sampai Rp 2 miliar," ucapnya. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo
#bank #Lembaga Penjamin Simpanan #lps #kredit macet #non performing loan #Purworejo