RADAR JOGJA - Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul pada Kamis (22/12) lalu berhasil diungkap oleh Polsek Kasihan. Pelaku pembuangan bayi itu ternyata EP,18 yang sebelumnya mengaku sebagai saksi mata penemuan bayi kepada petugas. Belakangan diketahui pula ternyata bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Polsek Kasihan menerima laporan penemuan bayi di wilayah Padukuhan Ngentak. Saat ditemukan bayi masih berusia kurang dari 24 jam.
Adapun yang memberikan keterangan kepada petugas terkait penemuan bayi tersebut adalah EP yang tak lain merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Namun saat itu polisi belum mengetahui bahwa EP, merupakan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu menerangkan, kepada polisi EP mengaku menemukan bayi saat hendak keluar rumah sekitar pukul 06.00 dan karena bingung kemudian dilaporkan oleh pelaku kepada ibunya. Ibu EP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Bangunjiwo, yang kemudian langsung dilakukan tindakan penyelidikan. Serta langsung membawa jabang bayi tersebut ke puskesmas agar bisa segera dilakukan perawatan.
Penemuan bayi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Kasihan dengan memeriksa kamar EP. Di tempat tersebut petugas menemukan plasenta atau ari-ari bayi. Petugas kemudian mengarahkan EP untuk memeriksakan diri ke puskesmas dan ditemukan bukti bahwa wanita yang masih berstatus pelajar itu memiliki tanda-tanda pasca melahirkan.
"Petugas Polsek Kasihan kemudian melakukan interogasi kepada EP. Kemudian, EP lalu mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. EP membuat cerita menemukan bayi karena takut ketahuan orang tuanya lantaran hamil dan melahirkan, sedangkan EP belum memiliki suami," ujar Jeffry dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Dari hasil pendalaman petugas, bayi yang dibuang EP diketahui juga merupakan hasil hubungan di luar nikah bersama pacarnya yang bernama Muhammad Rangga,18 warga Kapanewon Rongkop, Gunungkidul. Pelaku mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pacarnya di sebuah tempat kos wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Terkait dengan keberadaan pacar EP, Jeffry menyatakan, Rangga sampai saat ini masih dalam keadaan tidak bisa dihubungi sama sekali. Sementara untuk kondisi bayi dalam keadaan baik dan tengah dalam perawatan di RSUD Panembahan Senopati. "Terkait dengan proses hukum, untuk saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh petugas Polsek Kasihan," beber Jeffry. (inu/bah) Editor : Editor Content