Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PHRI Bantul Sebut Okupansi Turun karena Maraknya Hotel Buram, Beri Harga di Luar Standar

Cintia Yuliani • Selasa, 10 Maret 2026 | 04:30 WIB

 

PHRI DIJ menyebut, angka okupansi di kawasan Malioboro bahkan mencapai 95,8 persen. Di Kota Jogja, okupansi hotel rata-rata mencapai 90 persen.
PHRI DIJ menyebut, angka okupansi di kawasan Malioboro bahkan mencapai 95,8 persen. Di Kota Jogja, okupansi hotel rata-rata mencapai 90 persen.

BANTUL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul hanya menargetkan okupansi hotel mencapai 80 persen saat libur Lebaran. Angka tersebut ditargetkan tidak terlalu tinggi karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini masih terbatas.

Selain itu, okupansi hotel pada tahun hanya menyentuh 70 persen. Turunnya tingkat hunian kamar ini disebabkan maraknya hotel buram. Yang menawarkan penginapan di online travel agency (OTA).

“Akan tetapi kembali lagi mereka tidak berizin dan tidak membayar pajak,” jelas Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo Senin (9/3).

Hal ini menjadi salah satu sandungan bagi pelaku usaha hotel dan mengakibatkan tingkat okupansi berubah. Sebab para pelaku dari hotel-hotel buram memberikan harga di luar standar. “Karena mereka tidak memikirkan untuk operasional atau pajak segala macam,” sesalnya.

Para pelaku usaha hotel buram menjual kamar dengan harga murah. Akibatnya banyak wisatawan memilih menginap di hotel tersebut sehingga tingkat okupansi hotel menurun.

Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat menindak tegas hotel-hotel yang tidak memiliki izin. “Paling tidak skorsing selama izinnya belum disampaikan,” tuturnya.

Sebab menurut Menteri Pariwisata, lanjutnya, hotel yang dipasarkan melalui OTA tetapi tidak memiliki izin akan diblokir jika tidak mengurus izin hingga 31 Maret. Sehingga dia berharap, pemerintah daerah dapat menjadi roda penggerak untuk mengecek hotel buram yang belum mengurus izin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan, terdapat 79 hotel yang berizin di Bantul terdiri dari 27 hotel bintang dan 52 hotel melati. "79 hotel itu di 22 kalurahan dan 10 kapanewon," Bebernya.

Ia mengimibau kepada pelaku usaha hotel yang belum berizin, agar mengurus izin. Dimulai dari nomor induk berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PHRI Bantul #okupansi hotel #Hotel Buram #Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia #lebaran