BANTUL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memutuskan menerapkan WFA bagi ASN sejak 29-31 Desember.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, kebijakan WFA tersebut sebelumnya telah diumumkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bantul. “Ini kan baru pertama kita melaksanakan WFA menjelang pergantian tahun,” ujarnya saat ditemui di Pemkab Bantul Senin (22/12).
Halim menambahkan, keberadaan OPD di lapangan bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keamanan pasokan logistik, serta kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi bencana.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Bantul akhirnya memutuskan menerapkan kebijakan WFA. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita