Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Guru P3K SMPN 2 Sedayu Bantul Melakukan Pelecehan kepada Muridnya, Dilakukan di Rumah Korban

Cintia Yuliani • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:41 WIB
Dukuh Kepuan, Darmadi.
Dukuh Kepuan, Darmadi.

BANTUL – Seorang guru berinisial MPA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 2 Sedayu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya, FJA. 

Peristiwa ini dibenarkan oleh Dukuh Kepuan, Darmadi.

Ia menyebut kejadian tersebut pertama kali terungkap setelah kakak korban, DK, memergoki MPA berada di rumah korban.

Menurutnya peristiwa itu terjadi Rabu, (9/8/2025) sekitar pukul 13.00 di rumah korban di Dusun Kepuan RT 12, Argorejo, Sedayu, Bantul.

“Yang jelas guru itu datang ke situ dan kebetulan di rumah si korban ini cuma sendiri,” jelasnya saat ditemui di rumahnya Rabu (27/8/2025). 

Tidak lama kemudian, guru tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap FJA di dalam rumah.

“Terus Kakaknya (DK, Red) pulang melihat adiknya dilakukan tidak pantas,” tuturnya, 

Kasus ini, kata dia, sempat dimediasi (15/8/2025) dengan menghadirkan pihak pelaku, dukuh, dan dua guru sebagai saksi.

Hasilnya, mediasi berujung pada kesepakatan damai secara kekeluargaan. 

“Saya dipanggil pihak korban lewat tetangganya untuk datang ke rumah."

"Di sana sudah ada keluarga pelaku, saksi guru, dan dukuh Klangon."

"Saat itu sudah ada penyelesaian, tapi saya minta dibuat berita acara dan surat pernyataan,” jelas Darmadi.

Dalam surat pernyataan itu, kata Darmadi, MPA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, apabila terjadi dampak negatif di kemudian hari, misalnya korban menjadi depresi, terjadi bullying, atau harus pindah sekolah, maka MPA wajib mencarikan sekolah baru bagi korban. 

“Tidak ada transaksi uang di sana, murni pernyataan saja,” tegasnya.

Namun, isu baru sempat muncul pada Agustus 2025 terkait dugaan permintaan uang Rp 30 juta dan sebuah iPhone dari pihak korban.

Darmadi menegaskan isu tersebut tidak benar. 

“Pada tanggal 20 Agustus 2025 ada klarifikasi di pendopo rumah saya, hadir orang tua pelaku, bhabinkamtibmas, babinsa, dan pendamping PPA,” jelasnya. 

Menurut Darmadi, hasil klarifikasi itu diumumkan ke sekolah pada Jumat (22/8/2025) pagi.

“Pak babin bersama relawan PPA ke sekolah, menyampaikan kepada siswa dan guru uang Rp 30 juta itu hanya isu,” jelasnya. 

Isu ini muncul karena FJA sempat pamer iphone di media sosialnya pasca satu bulan kejadian, padahal, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kasus yang dialami korban. 

Karena isu Rp 30 juta yang mencuat, akhir-akhir ini FJA memilih tidak masuk sekolah.

Padahal sebelumnya, kata dia, setelah kejadian pelecehan tersebut, ia masih tetap berangkat sekolah hingga 18 Agustus 2025.

“Kalau sekarang teman-temannya menghindar karena isu Rp 30 juta itu,” katanya. 

Lebih lanjut, Darmadi mengungkap MPA pernah bermasalah di sekolah sebelumnya.

“MPA pindah ke SMP 2 Sedayu karena ada permasalahan hampir sama saat mengajar di salah satu SMP di Banguntapan,” katanya. 

Ia juga menegaskan peristiwa yang dipergoki kakak korban belum sampai pada hubungan suami-istri.

“Kejadian itu tidak sampai begitu."

"Baru percobaan pas ketahuan,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan masih menggali informasi dari para saksi.

“Kami masih proses menggali informasi dari pihak-pihak terkait, untuk memperoleh informasi yang benar atas dugaan tersebut,” jelasnya. (cin)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#sedayu bantul #guru p3k #anak smp #pelecehan #iphone