RADAR JOGJA-Pasarean Imogiri atau yang lebih dikenal dengan Makam Imogiri, adalah tempat peristirahatan terakhir Raja-Raja Mataram beserta keluarganya. Komplek makam ini terletak di Desa Ginirejo, Imogiri, Bantul, Yogyakarta. Imogiri sendiri, berasal dari kata ‘hima’ dan juga ‘giri’. Hima berarti kabut, sedangkan giri berarti gunung. Maka, jika diartikan secara keseluruhan , Imogiri berarti gunung yang diselimuti oleh kabut.
Pemilihan lokasi makam didasarkan atas konsep masyarakat Jawa Pra Hindu yang memandang bukit atau tempat tinggi sebagai tempat yang sakral dan juga tempat bagi bersemayamnya roh nenek moyang. Selain itu, masyarakat Hindu juga percaya bahwa semakin tinggi suatu tempat, maka akan semakin tinggi pula derajat kemuliaannya.
Makam Imogiri sendiri, dibangun pada tahun 1632, yakni pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645). Proses pembangunan makam dimpimpin oleh Kiai Tumenggung Citrokusumo. Arsitektur bangunan makam merupakan hasil perpaduan antara Hindu dengan Islam.
Lokasinya yang berada di atas bukit, menjadikan jalan menuju makam memiliki ratusan anak tangga. Namun, setiap anak tangga dibuat pendek, kemungkinan untuk memudahkan bagi para peziarah yang mengenakan pakaian adat.
Baca Juga: Partai Pemenang di Kebumen dan Punya Presiden Terpilih, Dwi Yasmanto Incar Wakil Bupati
Makam Imogiri merupakan tempat sakral yang sangat dihormati oleh masyarakat, khususnya bagi keluarga Keraton Yogyakarta maupun Surakarta. Oleh karena itu, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh setiap pengunjung/peziarah yang datang ke Makam Imogiri.
Bagi pengunjung yang datang ke Makam Raja Imogiri tidak dikenakan biaya. Namun, para pengunjung diwajibkan untuk mengisi buku tamu serta memberi sumbangan seikhlasnya kepada juru kunci makam.
Pengunjung/peziarah diharapkan untuk :
1. Pengunjung/peziarah berperilaku sopan dan santun dalam kompleks Makam Imogiri
2. Pengunjung/peziarah berpakaian rapi dan sopan dalam kompleks Makam Imogiri
3. Pengunjung/peziarah mengenakan pakaian adat apabila akan memasuki area tertentu
4. Pengunjung/peziarah menjaga keamanan barang-barang milik pribadi
5. Pengunjung/peziarah menjaga kenyamanan dan kekhusukan pengunjung/peziarah lainnya yang sedang berdzikir, berdoa, dan bertawasul
Pengunjung/peziarah
1. Pengunjung/peziarah dilarang membawa/membunyikan radio/tape/alat musik lainnya
Baca Juga: Elkan Baggot Tak Dipanggil STY, Erick Thohir: Jangan Bergantung Kepada Satu Pemain
2. Pengunjung/peziarah dilarang mengenakan alas kaki apabila akan memasuki area-area tertentu
3. Pengunjung/peziarah dilarang mengoperasikan alat-alat komunikasi
4. Pengunjung/peziarah dilarang membuat gaduh yang dapat mengganggu pengunjung/peziarah lainnya yang sedang berdzikir, berdoa, dan bertawasul.
5. Pengunjung/peziarah dilarang berjualan di dalam benteng makam raja-raja.
Baca Juga: Hanya Dua Nama Daftar ke PDIP, Meski Jadi Pemenang Pileg 2024 di Gunungkidul
6. Pengunjung/peziarah dilarang mencoret-mencoret dan atau merusak bangunan dan sekitar Makam Imogiri
7. Pengunjung/peziarah dilarang mengganggu kepentingan umum***
Sumber : kratonjogja.id, makamimogiri.bantul
Editor : Iwa Ikhwanudin