Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Bantul Terapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata saat Momen Libur Lebaran

Elang Kharisma Dewangga • Minggu, 14 April 2024 | 23:02 WIB
ALAM: Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul dipadati pengunjung Sabtu (13/4).
ALAM: Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul dipadati pengunjung Sabtu (13/4).

BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan tarif parkir baru di objek wisata pada momen libur Lebaran 2024.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, tarif parkir kendaraan untuk di objek wisata berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk sepeda yakni Rp 1.000.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor roda dua RP 5.000, roda tiga atau empat Rp 10.000 dan roda enam Rp 20.000, lebih dari itu yakni Rp 30.000.

“Tarif parkir ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023 hanya saja pemberlakuannya baru pada libur Lebaran 2024,” katanya, Minggu (14/4/2024).

Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul.

Tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023. Hanya saja pemberlakuan baru diterapkan pada libur Lebaran 2024.

"Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi melalui media sosial kami maupun di titik-titik yang kami pasang pengumuman, berkaitan dengan tarif parkir tersebut," ujar Singgih.

Ia berharap ketentuan ini dipahami oleh wisatawan yang berkunjung. Selain itu, pengelola jasa usaha parkir di berbagai objek wisata bisa mematuhi aturan baru tersebut.

Apabila, ada penarikan parkir di luar ketentuan, maka melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023. Dishub Bantul sudah menyiapkan hotline pengaduan di nomor 08113103133.

“Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sementara arus balik Lebaran 2024 di Bantul terjadi pada 13-16 April 2024. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 15 April 2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di beberapa ruas jalan selama arus balik kali ini.

Pihaknya juga menyiapkan personil di beberapa pos penjagaan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

"Kami tempatkan pos penjagaan di bundaran Srandakan, Sedayu dan Piyungan," katanya.

Sri mengakui, pada Jumat (13/4/2024) sekitar pukul 14.40 WIB, terjadi antrean kendaraan dari Jembatan Kretek 1 hingga TPR Parangtritis.

Karena itu, untuk mengurai kepadatan dalam beberapa menit, ada beberapa pengunjung yang tidak ditarik retribusi ke TPR Parangtritis.

Meski begitu, saat arus lalu lintas mulai lengang, penarikan tarif retribusi kembali diterapkan.

Ia menuturkan, rekayasa lalu lintas telah diterapkan saat kepadatan terjadi.

Kendaraan yang mengarah ke Pantai Parangtritis diarahkan ke jalur alternatif.

"Kami masih melakukan tinjuan di TPR Parangtritis, cukup landai, walaupun ramai tetap dapat terurai," kata Sri, Minggu (14/4/2024).

Disebutnya, kendaraan yang akan berwisata ke Pantai Parangtritis masih padat pada dua hari terakhir, yakni 13-14 April 2024.

"Ini masih suasana wisata, kami masih melakukan tinjauan di TPR Parangtritis," imbuhnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Objek Wisata #dishub #tarif parkir #libur lebaran