Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Malam Takbiran di Bantul Dibatasi, Tak Boleh Konvoi di Jalan Protokol

Gregorius Bramantyo • Selasa, 9 April 2024 | 23:14 WIB
SIAGA: Polres Bantul siap mengamankan pelaksanaan takbir keliling. (Dok Polres Bantul)
SIAGA: Polres Bantul siap mengamankan pelaksanaan takbir keliling. (Dok Polres Bantul)

BANTUL - Polres Bantul melarang masyarakat melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul terkait pelaksanaan takbiran di Kabupaten Bantul.

"Warga diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/4/2024).

Ia mengatakan, banyaknya obyek vital seperti rumah sakit dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang berada di jalan protokol menjadi alasan larangan tersebut.

“Dikhawatirkan banyak operasional mobil ambulans rumah sakit atau PMI yang nantinya menjadi terganggu apabila ada konvoi peserta takbir keliling,” ujar Jeffry.

Pihaknya akan melakukan patroli di jalan protokol dalam kota pada malam takbiran.

Jika ada warga yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Jeffry mengimbau warga Bantul melakukan takbiran di masjid atau mushola di sekitar rumah atau kawasan permukiman.

"Malam takbiran sangat dinantikan dan disambut umat Muslim dengan suka cita, namun jangan berlebihan ramai-ramai konvoi turun ke jalan" ucap Jeffry.

Jika warga ramai-ramai turun ke jalan menggelar takbiran keliling, Jeffry menilai dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Serta hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

Warga diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing.

“Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir Hari Raya Idul Fitri di masjid dan mushola secara khidmat," ujarnya.

Meski begitu, tradisi takbir keliling atau lomba takbir tidak akan dilarang. Polres Bantul sudah melakukan imbauan ke masing-masing wilayah untuk mengatur kegiatan takbir keliling dengan tidak keluar wilayah.

“Jadi tidak perlu keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antar kelompok," kata Jeffry.

Ia juga meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara. Volume sound system tidak boleh melebihi batas.

“Bisa menghancurkan kaca rumah seperti pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Tentu hal ini sangat mengganggu,” terangnya.

Secara tegas, pihak kepolisian melarang peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Pada tahun lalu, petasan dan kembang api menjadi pemicu terjadinya gesekan antar kelompok.

“Oleh sebab itu kami melarangnya secara tegas,” jelas Jeffry.

Kendaraan yang digunakan, kata Jeffry, juga harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Seperti tidak menggunakan knalpot brong dan memasang TNKB.

“Apabila ada yang melanggar, kami akan lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya.

Sementara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul meminta masyarakat untuk mengedepankan rasa toleransi antar umat beragama dalam perayaan takbir keliling.

Demi menjaga keamanan dan kondusifitas, takbir keliling juga diharapkan dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah.

"Untuk pelaksanaannya kalau bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah biasa dilakukan untuk kegiatan tersebut," kata Kepala Kemenag Bantul Ahmad Sidqi.

Pelaksanaan takbir keliling atau takbir yang dikumandangkan di luar masjid dapat dilakukan paling lama hingga pukul 24.00 WIB.

Setelah itu, takbir diharapkan dapat dilaksanakan di dalam masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara dalam masjid atau mushola.

"Sehingga kondusifitas masyarakat tetap dapat terjaga dengan baik," jelas Ahmad. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#polres bantul #konvoi kendaraan #malam takbiran