Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kereta Api Bandara YIA Tertemper Sepeda Motor di Argosari Bantul, Ini Imbauan Daop 6

Amin Surachmad • Kamis, 18 Januari 2024 | 16:27 WIB
SIAGA: Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro. (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
SIAGA: Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro. (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

JOGJA - Kereta Api (KA) Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA tertemper speda motor di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1).

Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut. Selain itu, Daop 6 menyatakan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Korban dievakuasi Tim Pengamanan Daop 6. Kejadian ini ditangani oleh Polsek Sedayu.

"Daop 6 kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA," jelas Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro Kamis (18/1).

Menurutnya, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama.

Selain itu, Daop 6 berharap pihak pemerintaj daerah dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut. Perlintasan dapat ditutup atau dilakukan penjagaan.

Krisbiyantoro menyatakan, ada sejumlah perlintasan di daerah Argosari, Kabupaten Bantul, yang tidak terjaga.

Yakni, JPL 706 km 527+769 lebar 2,6 m, JPL 707 km 528+277 lebar 2,75 m, dan JPL 708 km 528+398 lebar 3 m. 

Diungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dinyatakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Juga, badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," jelas Krisbiyantoro. 

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menurutnya, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.

Selain itu, wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

"Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yg tidak terjaga , maka jpl tersebut akan di tutup, selanjutnya bisa menggunakan jalan alternatif lainnya," ujar Krisbiyantoro. 

Editor : Amin Surachmad
#daop 6 #tertemper #Kereta Api