BANTUL - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul melayangkan surat teguran kepada penyelenggara Kustomfest.
BPKPAD Bantul menyebut, ajang motor kustom tersebut belum membayar tarif pajak hiburan.
Ajang Kustomfest 2023 telah digelar di Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul, pada 7-8 Oktober 2023 lalu.
Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul, Trisna Manurung mengatakan, ketika event sudah selesai diselenggarakan maka penyelenggara setidaknya harus membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan.
Aturan itu diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di mana Kustomfest dikenakan aturan tersebut dengan kategori pajak self assessment. Yakni, pihak yang wajib pajak diharuskan berinisiatif dalam mengurus segala urusan perpajakan secara mandiri.
Jumlah nominal pungutan pajaknya sebesar 20 persen dari pendapatan jumlah tiket yang terjual dalam Kustomfest 2023.
"Mereka seharusnya membayar lewat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 20 persen dari omzet. Tapi sampai hari ini belum juga dibayar,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/11).
Maka dari itu, BPKPAD Bantul melayangkan surat teguran kepada penyelenggara Kustomfest. Trisna mengungkapkan, pajak hiburan dari Kustomfest tahun 2022 lalu juga belum dibayarkan hingga saat ini.
Padahal, sebelum 2022, ajang motor kustom tersebut selalu taat dalam membayar pajak.
Saat ini, BPKPAD Bantul sedang menanti jawaban dari pihak penyelenggara Kustomfest. Guna melakukan wajib pajak tersebut.
Jika sampai tahun depan pihak Kustomfest belum juga membayarkan pajaknya, maka ada kemungkinan untuk tidak diperkenankan menggelar event tersebut di Kabupaten Bantul lagi.
"Tapi, kami tetap upayakan tindakan persuasif dulu,” ujar Trisna.
Selain itu, BPKPAD Bantul juga akan membuat aturan baru untuk pihak penyelenggara acara agar membayar pajak di awal.
Sebesar 20 persen, 30 persen, atau 50 persen dari pajak hiburan yang ada. Aturan baru itu akan dimasukkan dalam Peraturan Bupati 2024.
“Yang penting tetap koordinasi dengan kami. Kemudian kalau kesannya baik, pasti di mata publik juga baik. Kalau taat pajak, kami juga terbantu dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan,” tutur Trisna.
Dihubungi terpisah, Direktur Kustomfest Lulut Wahyudi mengatakan, pihaknya memang telah menerima surat teguran dari BPKPAD Bantul. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses menyelesaikan pembayaran pajak hiburan Kustomfest.
Ia mengungkapkan, uang dari pihak sponsor belum cair. Namun, pihak penyelenggara tetap akan membayarkan pajak tersebut.
“Kami tidak mungkin tidak membayar. Meskipun saya pribadi tidak pernah menerima keuntungan dari ajang Kustomfest,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Terkait pajak hiburan Kustomfest 2022 yang belum terbayarkan, Lulut menyebut bahwa hal itu telah dikomunikasikan dengan BPKPAD Bantul. Menurutnya, pandemi Covid-19 sempat membuat ajang tersebut kolaps.
Hal itu membuat penyelenggara Kustomfest mengalami kerugian yang cukup besar. Faktor tersebut menjadi penyebab pihaknya belum membayar pajak hiburan pada Kustomfest 2022.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Dengan tujuan untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik.
Sebab, pajak hiburan sebesar 20 persen termasuk dalam angka yang tinggi dibandingkan daerah lain. Apalagi, Kustomfest selama empat tahun berturut-turut menjadi penyumbang pajak hiburan tertinggi di Kabupaten Bantul.
“Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Lulut. (tyo)
Editor : Amin Surachmad