Polres Bantul Gencarkan Razia Miras, 3.033 Botol Disita: Terbanyak Jenis Arak Bali

BANTUL - Polres Bantul mengamankan 3.033 botol minuman keras (miras) dalam rangkaian operasi pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul pada periode 26 Oktober hingga 1 November 2026. Jenis minuman beralkohol paling banyak ditemukan yakni Arak Bali ukuran 600 mililiter sebanyak 177 botol di Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah wilayah kerjanya melalui operasi yang melibatkan jajaran polsek. Penindakan dengan jumlah barang bukti cukup besar dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Sewon Indah, Glondong, Panggungharjo, Sewon.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 177 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter,” katanya Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Gencarkan kegiatan Preemtif dan Preventif. Angka kecelakaan Turun 23 Persen Saat Operasi Patuh Prog
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar toko, outlet, warung kelontong, rumah, hingga lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi minuman beralkohol. Sejumlah kegiatan juga dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras di lingkungan mereka.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Bintang, Bir Singaraja, Vodka, Whisky, Atlas, Ciu, Arak Bali, serta minuman oplosan jenis AL.
Dalam operasi di wilayah Sewon, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman oplosan jenis AL. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Dusun Gandok, Dusun Rendeng, dan Dusun Balong, Timbulharjo. Di Dusun Balong, operasi dilakukan oleh Polsek Sewon bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda DIJ dan Satresnarkoba Polres Bantul dengan barang bukti 77 botol AL.
Baca Juga: Pendataan 400 Becak Listrik Bantul Disorot, Penarik Becak di Luar Daerah Berpotensi Terlewat
"Ada yang ditemukan di tempat penjualan, ada pula yang diamankan dari rumah maupun lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi," jelasnya.
Selain itu, petugas Polsek Pleret mengamankan lima botol minuman oplosan jenis AL dan dua botol Ciu dari seseorang yang diduga hendak menjualnya melalui sistem cash on delivery (COD). Di wilayah Sedayu, petugas juga mengamankan empat botol miras dari seseorang yang sedang mengantarkan pesanan kepada pembeli di sekitar Kampus UMBY.
Di Banguntapan, petugas mengamankan 18 botol miras dan 12 kaleng minuman beralkohol jenis Cold Seven dari sebuah outlet. Adapun di wilayah Pajangan, petugas menemukan dua botol miras oplosan yang ditinggalkan pemiliknya saat melihat mobil patroli mendekati lokasi.
Baca Juga: Dinkop UKM Sleman Hadirkan PLUT KUKM dengan Layanan Terpadu untuk Tingkatkan Daya Saing Pelaku UMKM
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bantul dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul," terangnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




