Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Branding Candi Borobudur Ada di Jogja, Buat Manfaat Ekonomi Belum Sepenuhnya Dirasakan Magelang 

Naila Nihayah • Sabtu, 29 November 2025 | 02:29 WIB
Suasana sunset di puncak Candi Borobudur meningkatkan spiritualitas.
Suasana sunset di puncak Candi Borobudur meningkatkan spiritualitas.

 

 

 

MUNGKID — Branding Candi Borobudur ada di Jogja masih dikeluhkan Kabupaten Magelang. Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyinggung minimnya dampak ekonomi dari peningkatan kuota wisatawan Borobudur, yang kini mencapai 4.000 pengunjung per hari. Hanya saja, masih banyak masyarakat luar daerah yang masih mengira Borobudur berada di DIJ.

"Akses dan branding pariwisata yang lebih kuat di DIJ menyebabkan manfaat ekonomi belum sepenuhnya dirasakan warga Magelang," tuturnya saat menerima rombongan Komisi X DPR RI Kamis (27/11).

Dia menyambut baik evaluasi DPR. Dia mengakui, potensi budaya di Kabupaten Magelang sangat besar, namun belum dikelola optimal. "Hampir seluruh desa memiliki kesenian lokal yang masih hidup. Namun pendataan dan pengembangan belum maksimal," paparnya.

Pemkab mengklaim, telah menetapkan 91 objek sebagai cagar budaya melalui Perda Nomor 19 Tahun 2017. Namun pemerintah daerah mengakui keterbatasan anggaran, khususnya dalam perawatan situs dan pengembangan sumber daya manusia bidang pelestarian.

Selain itu, regenerasi pelaku seni dan budayawan menjadi tantangan tersendiri. "Kalau tidak ada dukungan konkret dari pusat, pelestarian hanya berjalan secara simbolik," terang Grengseng.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menyebut, persoalan terbesar pelestarian cagar budaya adalah ketidaksinkronan regulasi dan kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengelola. Kondisi itu dinilai berdampak pada lambatnya pengambilan keputusan terkait perlindungan maupun pemanfaatan situs budaya.

Dia melihat, banyak cagar budaya berada di bawah pengawasan lebih dari satu lembaga. "Regulasi yang tumpang tindih menyebabkan pengelolaan kurang efektif," ujarnya di sela kunjungan kerja,

Menurutnya, masukan yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Kebudayaan di DPR. Termasuk pertimbangan revisi aturan teknis terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 Baca Juga: Hasil Pemantauan Ungkap Ekspor Ikan Baron ke China Sesuai Prosedur, Disdag Gunungkidul Pastikan Proses Bongkar Muat Memenuhi Standar

Dia mengatakan, harmonisasi aturan dengan UU Pemajuan Kebudayaan, Penataan Ruang, Pariwisata, hingga Lingkungan Hidup sangat diperlukan agar pelestarian lebih operasional dan tidak hanya normatif.

Esti menegaskan, DPR akan membawa catatan dan rekomendasi dari Kabupaten Magelang untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional. "Kita ingin pelestarian budaya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berdampak bagi masyarakat lokal, baik secara sosial, identitas, maupun ekonomi," katanya.

Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Jawa Tengah–DIY Manggar Sari Yuati menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi teknis berkala dengan pemerintah daerah. Saat ini terdapat 1.608 objek cagar budaya di wilayah kerja lembaganya.

Namun, dia mengakui, masih ada persoalan krusial terkait insentif bagi pemilik cagar budaya privat. UU sudah mengatur hak insentif, tetapi peraturan turunannya belum harmonis. "Akibatnya, pemilik bangunan bersejarah tetap menanggung biaya perawatan tanpa dukungan negara," jelasnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Candi Borobudur #Borobudur #Magelang #DIJ #Panja #Esti Wijayanti #branding #kebudayaan #komisi x dpr ri #Jogja #Grengseng Pamuji