RADAR JOGJA - Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun.
Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 disetujui Majelis Tinggi Parlemen Australia dengan suara 34 mendukung dan 19 menolak pada Jumat (29/11/2024).
Aturan ini menjadikan Negeri Kanguru sebagai salah satu negara dengan regulasi media sosial paling ketat di dunia.
Aturan tersebut melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Perusahaan teknologi yang melanggar dapat dikenai denda hingga AU $ 50 juta atau sekitar Rp 516 miliar.
Namun, regulasi ini belum menjelaskan secara detail bagaimana perusahaan diwajibkan memastikan usia penggunanya.
Dikutip dari The Guardian, beleid ini akan berlaku efektif mulai 12 bulan mendatang.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut langkah ini sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Ia ingin anak-anak mengurangi waktu di dunia maya dan kembali melakukan kegiatan fisik.
Albanese juga menyoroti efek buruk media sosial yang disebutnya kerap memicu kecemasan, penipuan, serta pengaruh negatif lainnya.
Larangan ini menuai pro dan kontra.
Sejumlah anak mengungkapkan kekhawatiran mereka karena media sosial membantu mereka belajar hal-hal yang tidak diajarkan di sekolah, seperti memasak atau seni melalui tutorial daring.
Anak-anak dengan kepribadian tertutup juga merasa kehilangan medium penting untuk berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.
Meski demikian, pemerintah tetap yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan mental dan sosial generasi muda.