RADAR JOGJA - Suku Kajang, masyarakat adat yang mendiami Desa Tana Toa di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah diakui secara internasional sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia.
Pengakuan ini muncul berkat komitmen mereka dalam menjaga kelestarian hutan melalui kearifan lokal dan hukum adat yang ketat.
Kehidupan Berdasarkan Filosofi "Pasang Ri Kajang"
Suku Kajang hidup berdasarkan filosofi "Pasang Ri Kajang", yaitu hukum adat lisan yang diwariskan secara turun-temurun.
Filosofi ini menekankan kesederhanaan, kesetaraan, dan harmoni dengan alam.
Mereka menjalani prinsip hidup "Kamase-mase", yang berarti hidup sederhana dan tidak berlebihan.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Kajang mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol kesederhanaan dan penghormatan terhadap alam.
Perlindungan Hutan Melalui Hukum Adat
Hutan adat Suku Kajang mencakup sekitar 3.100 hektare dan dijaga ketat oleh masyarakat setempat.
Penebangan pohon, perburuan, dan aktivitas lain yang dapat merusak hutan dilarang keras.
Hanya kegiatan tertentu yang diperbolehkan, seperti pengambilan kayu untuk membangun rumah, itupun dengan izin dari pemimpin adat, Ammatoa.
Pelanggaran terhadap hukum adat dapat dikenai sanksi sosial hingga pengusiran dari komunitas.
Pengakuan dan Tantangan
Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa hutan adat harus diakui sebagai milik masyarakat adat.
Namun, implementasi keputusan ini menghadapi tantangan, termasuk tumpang tindih klaim lahan dengan perusahaan perkebunan dan tekanan modernisasi.
Suku Kajang pernah mengalami konflik dengan perusahaan perkebunan PT London Sumatra (Lonsum) yang mengklaim sebagian wilayah adat mereka.
Konflik ini memuncak pada tahun 2003, ketika terjadi bentrokan yang menyebabkan korban jiwa di pihak masyarakat adat.
Peran Generasi Muda dan Harapan Masa Depan
Meskipun menghadapi tantangan, generasi muda Suku Kajang berupaya mempertahankan tradisi dan kearifan lokal.
Beberapa di antaranya kembali ke kampung halaman setelah menempuh pendidikan di kota untuk membantu komunitas, seperti mengembangkan koperasi tenun wanita yang memproduksi sarung tradisional.
Mereka percaya bahwa menjaga hutan dan tradisi adalah kunci untuk masa depan yang berkelanjutan.
Pengakuan terhadap Suku Kajang sebagai penjaga hutan tropis terbaik di dunia menjadi contoh bagaimana kearifan lokal dan hukum adat dapat berperan penting dalam pelestarian lingkungan.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat luas, diperlukan untuk memastikan keberlanjutan upaya mereka dalam menjaga hutan dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva