Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Unik! Ditlantas Polda DIY Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM di Pendopo Kromoredhan Ditemani Alunan Gamelan Tradisional: Ini Jadwal dan Biayanya!

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 16 Januari 2025 | 21:57 WIB

 

Polda DIY menyediakan layanan SIM keliling di kantor Kelurahan Condongcatur.
Polda DIY menyediakan layanan SIM keliling di kantor Kelurahan Condongcatur.

RADAR JOGJA - Ada yang berbeda di Pendopo Kromoredhan, Kalurahan Condongcatur, hari ini (16/1/2025).

Ditlantas Polda DIY menghadirkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi tersebut dengan nuansa budaya yang kental.

Pengunjung yang datang menikmati layanan ini ditemani alunan gamelan dari pengrawit Ngesti Laras, menciptakan suasana yang unik dan nyaman.

Penampilan gamelan ini bertepatan dengan Kamis Pon, momen istimewa yang dirayakan di Yogyakarta.

Tradisi ini akan terus dilaksanakan setiap Kamis Pon untuk memeriahkan pelayanan di lokasi tersebut.

Kamis Pon juga memiliki makna istimewa bagi masyarakat Yogyakarta.

Pada hari ini, seluruh siswa dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa, sebagai penghormatan terhadap nilai-nilai luhur budaya Jawa sekaligus memperingati hari jadi DIY yang jatuh pada Kamis Pon, 13 Maret 1755.

Tradisi ini bertujuan menghayati nilai budaya sekaligus mendorong etos kerja dan kehidupan masyarakat.

Layanan SIM Keliling Polda DIY

Ditlantas Polda DIY terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM melalui fasilitas SIM keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan jadwal sebagai berikut:
• Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
• Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
• Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
• Kamis: Kantor Kalurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
• Jumat: Kantor Kelurahan Baturetno Bantul (08.30–13.00 WIB)

Syarat Perpanjangan SIM:
1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Fotokopi SIM lama (dua rangkap)
3. Surat keterangan sehat
4. Surat keterangan psikolog

Biaya perpanjangan:
• SIM A: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000

Selain layanan SIM keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di Satpas Polres setempat atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui inovasi seperti ini, Polda DIY tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen penting tetapi juga melestarikan budaya lokal dengan sentuhan tradisi yang khas. (Sulthan Zidan)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#perpanjangan SIM #unik #alunan gamelan #ditlantas polda diy #biaya #jadwal