JOGJA - Langkah PSIM Jogja untuk bisa menggunakan Stadion Mandala Krida sebagai home base nampaknya sudah mulai menemui titik terang.
Selain telah mengantongi surat izin tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini Pemprov DIY melalui Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tengah mengejar untuk merampungkan dokumen Mutual Check Nol (MC0) di tahun ini.
Kepala BPO DIY Arfi Hidananto mengatakan, surat izin dari KPK sejatinya sudah turun dua kali pada 2024 dan 2025 lalu.
Isinya menegaskan renovasi boleh berjalan, tapi dengan syarat mutlak Pemprov DIY harus menyusun dokumen penyelarasan alias MC0 terlebih dahulu sebelum menyentuh fisik bangunan.
"Targetnya tahun ini. Dianggarkan tahun ini. Insya Allah ya, tahun ini bisa selesai. Nanti dokumen mutual check-nya itu kalau sudah ada, itu disampaikan kepada KPK," katanya, Selasa (26/5/2026).
Diketahui, guna menyusun dokumen MC0 yang valid, BPO DIY menggandeng tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pertemuan intensif dari kedua belah pihak pun terus dilakukan untuk mencari data.
Pihak BPO DIY, lanjut Arfi, akan terus mengupayakan untuk memenuhi dokumen dan data yang dibutuhkan UGM agar hasilnya maksimal serta sesuai yang diharapkan KPK.
"Ini masih tahap pengumpulan data. Kebetulan saya juga baru saja mendampingi tim UGM mengecek langsung lokasi di Mandala Krida," ungkapnya.
Saat disinggung beberapa dokumen yang sempat hilang, Arfi membenarkan ada dokumen yang belum ditemukan.
Sebab, dokumen-dokumen itu dulu ada yang sempat dibawa oleh KPK saat proses pemeriksaan kasus korupsi Mandala Krida.
Oleh karena itu, saat ini BPO DIY tengah menyisir kembali gudang arsip, serta melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor pelaksana maupun perencana terdahulu untuk mencari dokumen-dokumen tersebut.
"Data-data yang mendukung untuk Mandala Krida itu dari 2014 sampai 2018. Kalau tidak ada di kami, dokumen-dokumen itu bisa jadi di tempat lain, misalnya di kontraktor sebelumnya.
Yang pelaksana atau kemudian di kontraktor perencana gitu. Nah, upaya-upaya itu yang kami lakukan," jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pemasangan lampu terlebih dahulu, Arfi mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan.
Sebab, menurutnya, pemasangan lampu permanen itu berpotensi melanggar perintah KPK.
Mengingat pengerjaannya juga pasti akan mengubah kondisi stadion, mulai pondasi hingga jaringan kelistrikan.
"Khawatirnya, kalau buru-buru dipasang sekarang tanpa MC0, justru tidak sesuai perintah KPK.
Kami tidak ingin kejadian (hukum) yang sebelumnya terulang lagi," cetusnya.
Maka dari itu, Arfi pun berharap elemen suporter, manajemen PSIM dan seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusivitas di ruang publik selama proses ini berjalan.
Sebab, Pemprov DIY sendiri akan memastikan tahapan pengembalian marwah Mandala Krida saat ini sudah berada di jalur yang benar.
"Kami berharap semuanya lerem (tenang) dulu. Tidak usah gaduh di media sosial.
Kami ikuti prosesnya, karena ini sudah on track. Kami jalani proses ini agar ke depan semua berjalan nyaman dan aman," tandas Arfi. (ayu/laz)
Editor : Herpri Kartun