JOGJA - Panitia Pelaksana (Panpel) PSIM Jogja resmi menerima salinan Surat Keputusan pelanggaran disiplin dari Komite Disiplin PSSI terkait insiden petasan yang terjadi jelang laga menghadapi Persis Solo.
Sanksi tersebut tertuang dalam SK Komdis PSSI bernomor 146/L1/SK/KD-PSSI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam keputusan itu, Panpel PSIM Jogja dinyatakan lalai menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan rangkaian pertandingan Persis Solo kontra PSIM Jogja yang digelar pada 6 Februari 2026.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum Komdis PSSI, pelanggaran tidak terjadi saat pertandingan berlangsung di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul, melainkan sehari sebelumnya.
Komdis PSSI menemukan bukti adanya sekelompok orang yang menyalakan kembang api dalam radius sekitar 150 meter dari area Hotel New Saphir, tempat tim tamu Persis Solo menginap.
Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Merujuk Pasal 68 huruf c jo Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 40.000.000 kepada Panpel PSIM Jogja.
Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Manajemen PSIM Jogja menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
Selain berdampak secara finansial, tindakan di luar arena pertandingan yang mengganggu ketertiban umum dinilai dapat mencoreng nama baik klub dan berpotensi menghadirkan sanksi lebih berat apabila terulang di kemudian hari.
Panpel PSIM Jogja kembali mengimbau seluruh elemen suporter agar senantiasa menjaga kondusivitas, baik di dalam maupun di luar stadion, serta menghormati tim tamu demi terciptanya iklim kompetisi yang sehat, aman, dan sportif. (iza)
Editor : Winda Atika Ira Puspita