Kedelapan atlet tersebut telah terbukti terlibat dalam kasus pelanggaran yang cukup serius dan mereka menerima sanksi berbeda.
Dilansir dari Jawa Pos, sHendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum larangan seumur hidup dalam aktivitas bulu tangkis.
Sementara Sekartaji Putri dilarang bertanding hingga 18 Januari 2032 dan didenda 12.000 dolar AS.
Sedangkan Mia Mawarti dan Fadilla Afni dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan mengikuti pertandingan hingga 18 Januari 2030 dan denda 10.000 dolar AS.
Lalu Aditiya Dwiantoro dilarang mengikuti pertandingan hingga tahun 2027 dan didenda 7.000 dolar AS, dan Agrippina Prima Rahmanto Putra dihukum larangan bertanding hingga 18 Januari 2026 dan denda 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang diberikan kepada para pemain pada tahun 2021.
BWF sudah memberikan sanksi pada setiap pemain yang bersangkutan dengan kasus tersebut, dan melarang mereka untuk melakukan pertandingan sementara dengan waktu yang telah di tentukan.
Selain delapan anggota pemain bulutangkis Indonesia, BWF ternyata juga telah memberikan sanksi kepada dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India atas pelanggaran yang serupa dengan kasus tersebut.