Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Trah Hamengku Buwono  II Ajukan Judcial Review UU No 20 Tahun 2009, Desak Pemerintah Tetapkan HB II Sebagai Pahlawan

Rizky Wahyu Arya Hutama • Minggu, 17 Mei 2026 | 00:00 WIB
Keterangan Presiden Prabowo Subianto saat berjabat tangan dengan Sri Sultan HB X - Istimewa 
Keterangan Presiden Prabowo Subianto saat berjabat tangan dengan Sri Sultan HB X - Istimewa 

JOGJA - Yayasan Vassati Socaning Lokika (Trah Sultan Hamengku Buwono II) secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini secara spesifik menyoroti aturan dalam penetapan Pahlawan Nasional, berkaca pada sejarah kepahlawanan Pangeran Diponegoro dan pengusulan gelar bagi tokoh bangsa lainnya.

Perwakilan Trah Sultan HB II menyatakan bahwa terdapat poin-poin dalam UU No. 20 Tahun 2009 yang dinilai perlu ditinjau ulang, terutama mengenai Syarat Administratif Jumlah Ahli Waris.

Melalui tim hukumnya, mereka mempersoalkan ketentuan jumlah ahli waris yang diwajibkan dalam proses penetapan Pahlawan Nasional, khususnya bagi tokoh-tokoh yang memiliki sejarah panjang dan garis keturunan yang luas.

Baca Juga: Termasuk Son Heung-min, Berikut Skuad Lengkap Korea Selatan untuk Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo: Tujuan Kami Babak 32 Besar

Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto mengaku masih mempertanyakan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional yang dinilai masih rumit dan panjang.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada uji materi administrasi yang kaku, melainkan lebih mengedepankan nilai substansi dan sejarah perjuangan tokoh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, pihak keluarga dan keturunan yang tergabung dalam Trah Sultan Hamengkubuwono (HB) II resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

hukum itu diambil karena pihak keluarga menduga adanya upaya penjegalan terhadap pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II. 

Tak hanya itu, keluarga Trah HB II juga menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut terlampau administratif dan birokratis. Sehingga menyulitkan proses verifikasi bagi tokoh-tokoh sejarah masa lampau yang hidup di era kolonial abad ke-18 atau ke-19.

Baca Juga: Al Nassr Takluk dari Gamba Osaka di Final AFC Champions League Two, Penantian Trofi Cristiano Ronaldo Terus Berlanjut

"Trah Sultan HB II mendesak  Pemerintah Prabowo Subianto dan Dewan Gelar untuk lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata sang tokoh dalam melawan penjajah, ketimbang terjebak pada kendala formalitas dokumen," katanya, Sabtu (16/5).

Maka dari itu, Fajar berharap Presiden Prabwoo Subianto tidak melupakan sejarah saat Jogjakarta menjadi benteng terakhir Republik Indonesia. Mengingat Kota Pelajar ini bukan hanya memberikan wilayah, tapi memberikan segalanya untuk Indonesia. 

"Perlakuan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya adalah cara kami menghargai akar bangsa ini," tegasnya.

Usulan penyematan gelar Pahlawan Nasional bagi Sultan HB II itu terus mendapat dukungan kuat.

Pakar Hukum UI Agus Pandoman menekankan bahwa pemerintah Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial perlu memberikan perhatian khusus dan memprioritaskan gelar pahlawan bagi para raja nusantara, mengingat besarnya jasa mereka terhadap berdirinya Republik Indonesia.

Menurut Agus, kontribusi raja-raja dalam proses pembentukan negara tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baca Juga: Sirkuit Balap di Tengah Kota Tinggal Kenangan, IMI DIY Sebut Kini Sudah Tidak Mungkin  

Ia mengingatkan bahwa keberadaan sebuah negara mensyaratkan adanya wilayah, rakyat, dan kekayaan, yang mana ketiganya diberikan oleh para raja dengan penuh kerelaan.

"Indonesia ini berdiri atas kerelaan dari raja-raja. Untuk menjadi negara harus ada tanah, rakyat, dan harta. Saat itu negara tidak punya, yang punya adalah raja. Mereka merelakan itu untuk masuk menjadi NKRI," ujarnya. 

Bagi Agus pengajuan gelar pahlawan bagi keturunan kerajaan, khususnya Sultan HB II, seharusnya tidak disamakan dengan prosedur umum yang seringkali dinilai berbelit-belit.

Sebab, status sebagai pemimpin kerajaan yang berjuang melawan kolonialisme merupakan sebuah kekhususan yang harus diakui negara.

​"Harus ada syarat khusus atau semacam jalur prioritas. Ini adalah bentuk rasa terima kasih negara atau pemerintah kepada keturunan raja-raja yang jasanya luar biasa bagi kemerdekaan," bebernya. 

​Lebih lanjut, Agus juga melihat sosok Sultan HB II sangat layak mendapatkan pengakuan tersebut berdasarkan rekam jejak pengabdian dan perjuangannya.

Sehingga ia mendorong adanya perlakuan khusus sebagaimana status keistimewaan yang melekat pada daerah seperti Jogjakarta. 

​"Selama tidak ada pelanggaran hukum, agama, maupun etika, perjuangan dinasti kerajaan ini melekat. Maka persyaratan yang terlalu banyak itu bisa dikesampingkan dengan melihat faktor keistimewaan tersebut. Sultan Hamengkubuwono II ini sangat layak," tandasnya. (ayu).

Editor : Bahana.
#trah hamengku buwono II #pahlawan nasional #HB II #Sri Sultan Hamengku Buwono II #judicial review