JOGJA - Di tengah maraknya toko emas modern, lapak pengepul emas tradisional di Pasar Beringharjo tetap menjadi sandaran warga, terutama saat mereka kesulitan menjual perhiasan tanpa sertifikat atau dalam kondisi rusak.
Sejak era 1980-an, aktivitas jual beli emas di tepi pasar ini terus bertahan dan menjadi jalan keluar bagi banyak orang yang terdesak kebutuhan.
Salah satunya lapak milik Poni bukanlah toko kaca megah dengan lampu sorot terang seperti toko emas modern.
Hanya ada etalase kaca berukuran kurang dari 40 sentimeter yang berisi peralatan gosok dan timbangan.
Poni merupakan salah satu pengepul emas tradisional yang sudah melayani transaksi jual beli perhiasan sejak 2006 lalu.
Wanita 60 tahun ini meneruskan jejak suami dan mertuanya yang juga merupakan pengepul emas di Pasar Beringharjo sejak 1980.
Bagi sebagian orang, lapak emas di Pasar Beringharjo mungkin dipandang sebelah mata. Sebab lebih mirip dengan warung rokok.
Namun tempat tersebut kadang menjadi penolong bagi mereka yang kesulitan menjual salah satu instrumen investasi tersebut.
Poni menceritakan, bahwa usaha jual beli emas tradisional miliknya tidak menerapkan aturan ketat seperti toko emas modern.
Emas dalam berbagai kondisi bisa dia terima. Baik itu tanpa sertifikat maupun yang sudah rusak.
Meskipun demikian, Poni menegaskan dirinya bukan penadah emas curian. Menurutnya kehadiran pengepul emas tradisional resmi dan diakui. Serta kerap menjadi harapan bagi sebagian orang yang benar-benar membutuhkan.
“Pasca-gempa bumi itu banyak warga kehilangan surat emas, toko besar banyak menolak membeli emas mereka. Tapi kami bisa,” ujar Poni saat ditemui, Selasa (3/2/2026).
Lapak pengepul emas tradisional di Pasar Beringharjo juga sering menjadi tumpuan bagi orang-orang yang kepepet.
Namun Poni menegaskan, bahwa para pengepul emas tradisional tetap berlaku adil.
Misalnya saat terjadi peningkatan harga emas seperti sekarang. Jumlah orang yang menjual emas kepadanya memang meningkat drastis. Harga beli emas tetap disesuaikan dengan fluktuasi harganya.
“Misalnya saat emas harganya Rp 3 juta, ya saya beli tiga juta kurang dikit, seperti itu,” ungkap Poni.
Meski usahanya sering dipandang sebelah mata. Poni memegang teguh prinsip moral. Dia sadar risiko menerima barang ilegal karena tidak adanya surat.
Namun menurutnya, tidak semua orang mendapatkan emas dari cara yang buruk. Bisa saja merupakan korban musibah atau orang-orang tua yang sebelumnya tidak paham dengan sertifikat emas.
Soal pertanyaan emas-emas tanpa sertifikat itu akan dibawa kemana. Poni menyampaikan bahwa emas yang dibeli oleh pengepul akan diolah kembali. Lalu disertifikasi ulang agar menjadi perhiasan legal. “Dilebur jadi emas batangan, biar jadi resmi,” ungkapnya. (inu/wia).
Editor : Winda Atika Ira Puspita