News Sport Jogja 24 Jam Opini Weekend Visual Report

BKAD Sleman Genjot Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Maksimalkan PAD

Iwan Nurwanto • 2023-10-26 21:39:42
FUNGSIKAN: Kepala Bidang Aset BKAD Sleman Widodo. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
FUNGSIKAN: Kepala Bidang Aset BKAD Sleman Widodo. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sleman berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut pun dapat tercapai maksimal.


Kepala Bidang Aset BKAD Sleman Widodo mengatakan, aturan terkait dengan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Baca Juga: 26 Oktober...Mengenang 13 Tahun Erupsi Merapi, Wafatnya Juru Kunci Merapi Mbah Maridjan

Menurut Widodo, melalui peraturan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memanfaatkan asetnya. Untuk dipinjamkan kepada orang lain dengan memberikan kontribusi kepada pemerintah berupa pembayaran retribusi.


"Fungsinya dalam rangka menambah pendapatan asli daerah, sehingga barang yang sudah kita beli dapat bermanfaat secara terus menerus," ujar Widodo saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10).


Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa aset dan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan itu juga meliputi berbagai bentuk. Seperti gedung serbaguna, lapangan, gedung olahraga, stadion, bus, bahkan alat-alat berat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Titipkan Tiga Mobil dan Empat Moge Milik Tersangka TPPU Junaedy ke Rupbasan Jogja

Disebut Widodo, aset dan kekayaan daerah dibeli sejatinya memang digunakan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Namun, ada kalanya barang-barang tersebut memiliki masa-masa tidak terpakai atau istilahnya menjadi barang idle.


Sehingga daripada tidak terpakai, lanjut Widodo, maka Pemkab Sleman pun menerbitkan aturan agar aset daerah tersebut bisa lebih bermanfaat.

Adapun penggunaan dari retribusi atau penyewaan aset daerah itu nantinya juga akan digunakan berbagai hal.

Baca Juga: Revitalisasi Taman Denggung, Area Patung Gajah Sudah Dibongkar, Tanaman Diganti Bunga Tabebuya dan Pohon Asam

"Ketika aset menghasilkan pendapatan maka akan masuk ke kas daerah, itu bisa digunakan untuk membantu operasional aset hingga pembangunan daerah," terang Widodo. 


Sebelumnya, Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menyampaikan, target PAD dari pajak dan retribusi tahun ini mencapai Rp 1,08 triliun.

Baca Juga: Update! Progres Pembangunan Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogjakarta-SS Banyurejo Capai 59,26 Persen

Khusus untuk pajak daerah, target yang ditentukan sebesar Rp 782,2 miliar.


"Hingga bulan September sudah tercapai 79,97 persen atau telah menyentuh Rp 606,3 miliar," bebernya. (inu)

 
Editor : Amin Surachmad
#BKAD #pendapatan asli daerah #Sleman