Komite MAN 3 Sleman Tegaskan Sumbangan Wali Murid Bersifat Sukarela

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:51 WIB
Kepala MAN 3 Sleman Singgih Sampurno dan Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Sleman Khamim Zarkasih Putro - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kepala MAN 3 Sleman Singgih Sampurno dan Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Sleman Khamim Zarkasih Putro - Delima Purnamasari/Radar Jogja

RADAR JOGJA – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sleman memberikan klarifikasi terkait sorotan mengenai dugaan penetapan nominal sumbangan komite untuk tahun ajaran 2026/2027.

Madrasah yang berada di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman, tersebut menegaskan bahwa dana yang dihimpun melalui komite merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Sleman Khamim Zarkasih Putro mengatakan, tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk memberikan sumbangan dalam nominal tertentu. Wali murid juga tidak akan dikenai sanksi apabila memilih tidak memberikan sumbangan.

"Ini juga tidak ada kaitannya dengan nilai rapor, kelulusan, pembagian kelas, maupun pelayanan pendidikan pada siswa," kata Khamim saat ditemui di MAN 3 Sleman, Senin (5/10).

Menurut dia, besaran sumbangan yang dibicarakan selama ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno komite bersama wali murid. Artinya, nominal tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak madrasah.

Wali murid juga diberikan keleluasaan untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Bahkan, keluarga yang masuk kategori prasejahtera, anak yatim, serta siswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memperoleh pembebasan sumbangan.

Khamim menegaskan, pembebasan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas siswa dan kondisi keluarganya.

Baca Juga: LKS Gratis Disdikpora Kulon Progo Malah Dijual Rp 90 Ribu, Pemkab Desak Pencabutan SK

Khamim menjelaskan, dana yang dihimpun komite digunakan untuk mendukung sejumlah program peningkatan mutu pendidikan di MAN 3 Sleman.

Penggunaannya antara lain untuk pembinaan prestasi akademik dan nonakademik, penguatan program tahfidz dan pendidikan karakter, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran yang belum dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut berada di bawah komite madrasah. Dana disimpan melalui rekening resmi komite dan bukan dikelola secara langsung oleh guru maupun kepala madrasah.

Untuk menjaga transparansi, laporan penggunaan dana disampaikan secara berkala melalui grup WhatsApp paguyuban kelas dan papan informasi madrasah. Pertanggungjawaban juga dibahas dalam rapat tahunan komite.

"Kalau ada oknum yang melakukan pemaksaan atau intimidasi terkait sumbangan ini kami persilakan melapor langsung," tegasnya.

Kepala MAN 3 Sleman Singgih Sampurno menyampaikan penjelasan senada. Ia menegaskan pihak madrasah tidak menetapkan pungutan kepada wali murid.

Baca Juga: 10 Petahana Tumbang, 16 Wajah Baru Bakal Pimpin Kalurahan di Bantul

Menurut Singgih, ketentuan mengenai komite sekolah juga menjadi dasar bagi madrasah dalam membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi salah satu dasar bahwa madrasah tidak diperbolehkan melakukan pungutan.

Komite, lanjutnya, berperan sebagai mitra madrasah dalam membantu memenuhi kebutuhan peningkatan mutu pendidikan yang belum dapat dibiayai melalui dana BOS.

"Ini murni hasil musyawarah orang tua, bukan keputusan kepala madrasah," ujarnya.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak MAN 3 Sleman berharap tidak muncul kesalahpahaman terkait mekanisme sumbangan komite maupun penggunaannya dalam mendukung kegiatan pendidikan di madrasah.

 

Editor : Bahana.
sumbangan wali murid komite madrasah pendidikan Sleman Sleman MAN 3 Sleman