Kemenag Sleman Tegaskan Pungutan Komite Madrasah Harus Didasarkan Asas Sukarela

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:15 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Nadhif. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Nadhif. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
 
SLEMAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman Nadhif buka suara terkait pungutan pada wali murid MTs Negeri 9 Sleman. Persoalan ini jadi sorotan karena setiap wali murid dimintai pungutan Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta. Dana pungutan yang diestimasikan mencapai Rp 592 juta ini rencananya untuk beragam kegiatan. Di antaranya, honorarium senilai Rp 51,8 juta, sarana prasarana di ruang perpustakaan sebesar Rp 68,2 juta, hingga pengadaan HP pada bidang humas senilai Rp 10 juta. 
 
"Terkait dengan layanan di madrasah, sesungguhnya apa pun itu sudah ada ketentuan yang menjadi acuan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9). 
 
Baca Juga: Pemkot Jogja Uji Coba Drop Zone Bus Pariwisata, Sosialisasi Terbatas dan Akses Berbelok Jadi Kendala
 
Nadhif merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan. Di dalamnya mengatur sumbangan lewat komite madrasah yang terdiri dari perwakilan wali siswa dengan tujuan sebagai penghubung pada madrasah. Kemenag Kabupaten Sleman sendiri telah secara konsisten melakukan pengawasan dan tidak ada masalah berkaitan dengan pengelolaan dana komite ini. 
 
Hanya saja dia tegaskan dalam pungutan ini tidak boleh ada unsur memaksa karena sifatnya sukarela. Dia sendiri melihat memang sumbangan yang diberikan nilainya bervariasi. Persoalan terkait dana untuk setiap siswa senilai Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta sejatinya adalah upaya pendetailan dari madrasah agar komite bisa memiliki gambaran utuh terkait program yang direncanakan. 
 
"Kalau dalam regulasi, ketika tidak mampu ya tidak boleh kemudian ada dipaksakan harus membayar," ujarnya. 
 
Baca Juga: Bukan Cuma Layang-Layang, Momen Manis Warga Minggir Berbagi Cerita di Bawah Langit Sleman
 
Surat pernyataan kesanggupan yang harus ditandatangani oleh wali murid dia nilai juga tidak jadi soal. Ketika keberatan dengan pungutan cukup tidak mengisi dan tidak mengumpulkan formulir tersebut. Madrasah sendiri juga tidak mengetahui persis dana yang disumbangkan dari tiap siswa. Jadi, menyumbang maupun tidak menyumbang sejatinya tidak akan memengaruhi pendidikan maupun fasilitas yang diberi pada setiap siswa karena seluruhnya sama rata. 
 
Menurutnya, persoalan bermula saat dilakukan pertemuan dengan wali murid pada 24 September lalu. Sampai dengan saat ini Kemenag Sleman masih terus melakukan klarifikasi dan pendalaman persoalan ini. Termasuk soal informasi komite yang sampai melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan kondisi wali murid ketika tidak memberikan sumbangan karena alasan ekonomi. 
 
"Kalau ada praktik-praktik yang menyalahi ketentuan, tentu mau tidak mau ya harus berhadapan regulasi yang berlaku," ujarnya. (del) 
Editor : Sevtia Eka Novarita
MTs Negeri 9 Sleman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman pungutan wali murid madrasah