Kuasa Hukum Dorong Pertanggungjawaban Ponpes Atas Kasus Pemerkosaan Alumni Santriwati Ash-Sholihah

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 21:00 WIB
Kuasa Hukum Korban FN, Gusti Rian Saputra. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kuasa Hukum Korban FN, Gusti Rian Saputra. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial FN, 21, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan Muhammad Nurul Huda alias Gus Nurul (MNH alias GN), 45, sebagai tersangka. Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum korban meminta perkara tidak hanya dilihat sebagai dugaan tindak pidana oleh individu, tetapi juga dikaji dari sisi relasi kuasa dan tanggung jawab lembaga pendidikan.

Kuasa Hukum FN Gusti Rian Saputra mengatakan, relasi kuasa menjadi aspek penting dalam perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, posisi dan hubungan antara korban dengan pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pendidikan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberanian korban untuk melawan, melapor, maupun mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

"Ketika kasus terjadi dalam lingkungan pendidikan, tanggung jawab tidak dapat dibatasi hanya pada pelaku individual," kata Rian Minggu (20/9).

Baca Juga: Pernah Jadi Pemain PSIM, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Terbiasa Bagi Waktu: Sambil Sekolah dan Usaha

Ia mengatakan lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Rian merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menurut dia, kewajiban satuan pendidikan tidak berhenti pada pembentukan aturan internal. Upaya pencegahan juga mencakup tata kelola, sosialisasi, pembelajaran, pembangunan budaya yang aman, serta kerja sama dengan pihak terkait.

Sementara dalam aspek penanganan, satuan pendidikan memiliki kewajiban yang antara lain berkaitan dengan mekanisme pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.

Baca Juga: Positif Tifoid dan Bakteri, Satu Murid SMKN 2 Jogja Opname karena Diduga Keracunan MBG

Rian mengatakan ketentuan mengenai sanksi administratif dalam aturan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pencegahan dan penanganan bukan sekadar imbauan. Menurut dia, satuan pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk pembekuan maupun pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan," tegasnya.

Atas dasar itu, Rian mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan agar aspek kelembagaan dan perizinan satuan pendidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut turut mendapat perhatian sesuai kewenangan Kementerian Agama.

Ia menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeser proses hukum terhadap tersangka. Melainkan agar penanganan perkara dilihat secara lebih menyeluruh. "Kami berharap perkara ini dilihat secara utuh. Tidak membatasi persoalan pada hubungan personal antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku," ujarnya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Pondok Pesantren Ash-Sholihah Muhammad Nurul Huda Gus Nurul Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY pemerkosaan