SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan terus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi dana hibah pariwisata. Khususnya pada salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, Raudi Akmal (RA), bebas lewat mekanisme praperadilan. Salah satu pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman saat itu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap satu-satunya lembaga yang berhak melakukan audit keuangan negara. Sementara alat bukti Kejari Sleman menggunakan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Kepala Kejari Sleman Dinar Kripsiaji menjelaskan, pihaknya terus berproses untuk menindaklanjuti putusan praperadilan pimpinan hakim tunggal Ari Prabawa tersebut. Termasuk dengan berkoordinasi dengan BPK terkait hitungan kerugian keuangan negara. Hanya saja dia belum bisa memastikan terkait hasilnya, apakah nanti harus dilakukan hitung ulang atau bisa menggunakan hitungan yang sebelumnya.
"Hasilnya belum, masih proses koordinasi," katanya ditemui di Kantor Kejari Sleman, Rabu (16/9).
Baca Juga: Korban dan Tiga Saksi Kekerasan Seksual di Sleman Diintimidasi, Minta Perlindungan ke LPSK
Di sisi lain, dalam perkara putusan praperadilan serupa dengan terdakwa Reno Candra Sangaji, hitungan BPKP DIY tetap dianggap sah. Dinar menilai hal ini memang jadi kewenangan para hakim bahwa putusannya tidak saling mengingat meski berada di bawah lembaga yang sama, yakni Pengadilan Negeri Sleman.
Putusan perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dia tegaskan sejatinya hanya menggugurkan status tersangka, bukan penghentian proses penyidikan. Tindakan penyitaan maupun barang bukti yang dimiliki juga masih sah untuk digunakan. Proses penyidikan pada RA ini dia sebut juga tidak perlu menunggu proses hukum dari Sri Purnomo (SP) inkrah karena konstruksi hukum keduanya berbeda. Meskipun dalam putusan tingkat pertama maupun banding dengan terdakwa SP, disebutkan bahwa tidak ada bukti turut serta RA dalam perkara ini.
"Penyidik waktu itu telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Pak RA sehingga dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Kejari Sleman sendiri sudah menerima surat dari pengadilan tinggi yang salah satu poinnya mempersilakan untuk menetapkan RA sebagai tersangka kembali sepanjang sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut adalah tanggapan atas upaya yang dilakukan Kejari Sleman atas putusan praperadilan untuk digunakan sebagai pedoman dalam kelanjutan proses penyidikan ini.
Dinar sendiri menilai bahwa perkara korupsi ini memang menarik karena sesuai dakwaan modus korupsi terjadi karena terdakwa SP yang menerbitkan peraturan bupati. Lalu dana tersebut mengalir untuk digunakan sebagai pemenangan pasangan calon Pilkada tahun 2020. Untuk itu penanganannya dimungkinkan dengan dibuat klaster-klaster, seperti kelompok yang menerbitkan aturan, operator, hingga yang menikmati dana tersebut.
"Kami memang belum sampai situ, tapi pembagian klaster-klaster itu mungkin kalau diperlukan untuk membuat terang perkara," ujarnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini juga memastikan bahwa putusan praperadilan yang mempersoalkan bahwa RA tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga akan jadi pembelajaran. Dia menegaskan penyidik akan lebih hati-hati dalam menentukan langkah termasuk menyesuaikan dengan aturan KUHP baru. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam perkara penting sehingga tindakan Kejari Sleman akan dilaporkan sampai ke Kejaksaan Agung.
"Kami lakukan perbaikan-perbaikan, mungkin ada pertanyaan kok kurang cepat, itu karena ada hal-hal teknis dan koordinasi dengan pihak lain," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum RA, Soepriyadi menjelaskan, kalau pun penyidikan oleh Kejari Sleman berlanjut tetap harus dilakukan audit ulang berkoordinasi dengan BPK. Hal ini dia nilai akan jadi pekerjaan rumah bagi Kejari Sleman sendiri. Jika tidak demikian, dia yakin siapa pun yang nanti ditetapkan tersangka akan mengajukan praperadilan. "Kalau tidak ada audit penghitungan kerugian oleh BPK itu tidak akan memenuhi," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita